Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru dibentuk telah memulai langkah konkret dengan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Terbaru, Ditjen Gakkum menemukan tambang bauksit ilegal yang beroperasi di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PETI bauksit di kawasan tersebut. “Cibinong ya, itu sudah ada penindakan ya Cibinong. Ada apa, tambang galian di sana galian itu mineral ya, bukan galian C, itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan,” kata Jeffri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Jeffri menjelaskan bahwa aktivitas PETI bauksit di Cibinong ini termasuk dalam skala yang besar. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ukuran pertambangan tidak menjadi masalah utama bagi Ditjen Gakkum. “Kalau di dari sini, di Cibinong karena termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak untuk tertib tata kelola kita lakukan,” tegasnya.
Sebagai akibat dari kegiatan ilegal ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Jeffri tidak memberikan rincian angka pasti, tetapi ia memastikan bahwa angkanya tidak kecil. “(Potensi kerugian negara) miliaran lah, kalau urusan tambang pasti miliaran,” bebernya. Aktivitas PETI ini, menurutnya, dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri. Ditjen Gakkum ESDM, yang baru diresmikan pada November 2024, berencana untuk bekerja secara optimal mulai bulan September mendatang untuk mengurus seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. “Dan itu dilakukan paralel dengan penyiapan sisi pengadministrasian penanganan perkara. Ini kebijakan baru ya,” tandasnya.










