Jakarta, Ekoin.co – Pengusaha mafia minyak M Riza Chalid (MRC) akan ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pekan ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya saudagar minyak itu selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, insya allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, yang dikutip Selasa (12/8).
Pihak Kejagung juga sudah meminta otoritas di kepolisian untuk menerbitkan status red notice alias buronan Internasional terhadap si Raja Minyak itu.
“Dan on proses juga dalam red notice-nya (Riza Chalid),” ujar Anang.
Diketahui, penerbitan status buronan Internasional atau red notice terhadap Riza Chalid, agar kepolisian di seluruh dunia, dapat menangkap Riza Chalid jika sedang berada di luar negeri. Bahkan paspor mafia minyak ini sudah dicabut oleh pihak Imigrasi.
Riza Chalid merupakan satu-satunya, dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sub holding yang hingga kini belum dilakukan penahanan karena disebut berlindung di Malaysia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penerbitan status buronan, sebagai upaya tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjebloskan Riza Chalid ke sel tahanan.
Permintaan red notice dilakukan sebagai upaya Kejagung dapat memulangkan Riza Chalid ke wilayah hukum Indonesia, dan menjalani proses hukum.
Penyidik Kejagung tengah memburu pengusaha minyak M Riza Chalid, untuk dilakukan penangkapan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan sub holding yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun.
Sejumlah aset milik Riza Chalid telah disita oleh tim penyidik Kejagung, salah satunya kilang PT OTM, dan 5 mobil mewah yang terafiliasi dengan sang pengusaha minyak itu.
Diketahui, Riza Chalid bersama 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka baru itu, antara lain, Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. ()










