EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tambahan Kuota Haji Diduga Bukan Berdasarkan Aturan,  Korupsi Rugikan Negara 1 Triliun Rupiah

Tambahan Kuota Haji Diduga Bukan Berdasarkan Aturan, Korupsi Rugikan Negara 1 Triliun Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan diselidiki sebagai potensi tindak pidana korupsi oleh KPK.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, setelah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dianggap melanggar Undang-Undang Ibadah Haji dan Umrah UU No. 8 Tahun 2019

KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan membidik aliran dana serta pihak pemberi instruksi dalam kasus ini   Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa pada 7 Agustus 2025 dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan mendalam

Pintu Awal Penyidikan Terbuka

Penyidikan kasus ini dimulai dari adanya alokasi kuota tambahan usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023  Seharusnya, kuota tambahan sebesar 20.000 dibagi sesuai proporsi kuota reguler dan khusus, yakni 92 % dan 8 %. Namun faktanya, alokasi berubah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, melanggar aturan

Pengalokasian ini menyebabkan kuota haji khusus meningkat tak semestinya dan kemudian didistribusikan ke sejumlah biro travel, menimbulkan kerugian yang signifikan

Langkah KPK dan Dugaan Aliran Dana

Budi Prasetyo, Jubir KPK, menyatakan bahwa angkanya merupakan estimasi awal dari KPK dan telah dikoordinasikan dengan BPK, dengan tujuan melacak semua pihak yang merugi maupun mendapat manfaat dari pelanggaran ini Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihak yang terkait dengan alur perintah dan aliran dana akan dipanggil dan diselidiki lebih lanjut (

Berita Menarik Pilihan

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Perluasan Pengusutan dan Penahapan Kasus

Pengusutan terhadap kuota haji ini bukan tanpa jejak. Sejumlah laporan pengaduan masuk sejak Juni–Agustus 2024, dari organisasi seperti GAMBU, AMALAN Rakyat, JPI, dan lainnya, yang menyoroti penyelewengan kuota haji , KPK kemudian menaikkan status penanganan menjadi penyidikan pada awal Agustus 2025, dengan penerbitan Sprindik umum dan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas

Dampak dan Dugaan Skema

Perubahan kuota yang tidak sesuai aturan diduga membuka celah untuk meraup keuntungan finansial dari biaya haji khusus yang lebih tinggi. Adanya alokasi ke biro travel tertentu menambah dugaan adanya kolusi dan pelanggaran hukum

Baca Juga : Mengintip Harta Eks Menag Yaqut

Baca Juga : KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut

Baca Juga : Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca Juga : Korupsi Dana Haji: Fakta dan Modus


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: korupsiKPKkuota hajipenyidikanRugi NegaraYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Tom Lembong Laporkan Audit BPKP ke Ombudsman

Post Selanjutnya

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negri Terkait Korupsi Kuota Haji

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Post Selanjutnya
KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negri  Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negri Terkait Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.