EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negri  Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negri Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah bos biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan demi memastikan keberadaannya di Indonesia untuk kebutuhan pemeriksaan.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji)

KPK menegaskan, langkah ini diambil karena peran pihak yang dicegah, termasuk Fuad, sangat diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain Fuad, keberadaan pihak lain seperti staf khusus dan pejabat terkait juga menjadi perhatian lembaga antirasuah.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar pejabat KPK dalam keterangannya.
(Baca Juga: KPK Larang Pejabat ke Luar Negeri)

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
(Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji)

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus korupsi ini disebut terjadi pada periode kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidikan meliputi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sepanjang 2023 hingga 2024.

Penyimpangan dalam Alokasi Kuota Tambahan

KPK menduga terdapat korupsi pada pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo pada 2023 sebanyak 20.000 jemaah.

Dari total tersebut, 10.000 jemaah dialokasikan untuk kuota haji reguler, sedangkan 10.000 lainnya untuk kuota haji khusus. Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian yang berlaku adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
(Baca Juga: Penyimpangan Kuota Haji)

Berdasarkan ketentuan tersebut, jatah kuota haji khusus dari tambahan seharusnya jauh lebih kecil. Bahkan, KPK mempertimbangkan bahwa seluruh kuota tambahan seharusnya diarahkan untuk haji reguler guna memangkas masa tunggu yang panjang.

Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, termasuk korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana berat, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatan korupsi tersebut.
(Baca Juga: UU Tipikor)

KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam penentuan dan distribusi kuota tersebut, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agama maupun pihak swasta.

Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka resmi. Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi indikasi bahwa penyidikan mengarah pada keterlibatan langsung pengusaha tersebut.

Dalam praktik haji, kuota tambahan yang diberikan negara lain biasanya diprioritaskan untuk jemaah reguler demi pemerataan kesempatan. Dugaan penyimpangan pada kasus ini menimbulkan sorotan publik, apalagi menyangkut besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

KPK berjanji akan mengusut tuntas perkara ini sesuai prosedur hukum dan akan mengumumkan perkembangan terbaru jika sudah ada penetapan tersangka.


Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 melibatkan pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Fuad Hasan Masyhur. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Penyidikan KPK menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai menyimpang dari aturan resmi. Separuh dari kuota tersebut dialokasikan untuk haji khusus, melebihi batas yang diatur undang-undang.

Pasal yang digunakan dalam penyidikan ini memungkinkan jerat hukum berat bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum dan pencegahan hilangnya alat bukti. Keberadaan para pihak di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.

Publik menanti hasil akhir dari pengusutan kasus ini, mengingat besarnya dana dan hak masyarakat yang terlibat. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Fuad Hasan Masyhurkerugian negarakorupsiKPKkuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Tambahan Kuota Haji Diduga Bukan Berdasarkan Aturan, Korupsi Rugikan Negara 1 Triliun Rupiah

Post Selanjutnya

Gaji Besar Tak Redam Stres Hidup di AS Akibat Biaya Pokok Naik

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Gaji Besar Tak Redam Stres Hidup di AS  Akibat Biaya Pokok Naik

Gaji Besar Tak Redam Stres Hidup di AS Akibat Biaya Pokok Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.