JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah bos biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan demi memastikan keberadaannya di Indonesia untuk kebutuhan pemeriksaan.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji)
KPK menegaskan, langkah ini diambil karena peran pihak yang dicegah, termasuk Fuad, sangat diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain Fuad, keberadaan pihak lain seperti staf khusus dan pejabat terkait juga menjadi perhatian lembaga antirasuah.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar pejabat KPK dalam keterangannya.
(Baca Juga: KPK Larang Pejabat ke Luar Negeri)
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
(Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji)
Kasus korupsi ini disebut terjadi pada periode kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyidikan meliputi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sepanjang 2023 hingga 2024.
Penyimpangan dalam Alokasi Kuota Tambahan
KPK menduga terdapat korupsi pada pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo pada 2023 sebanyak 20.000 jemaah.
Dari total tersebut, 10.000 jemaah dialokasikan untuk kuota haji reguler, sedangkan 10.000 lainnya untuk kuota haji khusus. Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian yang berlaku adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
(Baca Juga: Penyimpangan Kuota Haji)
Berdasarkan ketentuan tersebut, jatah kuota haji khusus dari tambahan seharusnya jauh lebih kecil. Bahkan, KPK mempertimbangkan bahwa seluruh kuota tambahan seharusnya diarahkan untuk haji reguler guna memangkas masa tunggu yang panjang.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, termasuk korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana berat, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatan korupsi tersebut.
(Baca Juga: UU Tipikor)
KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam penentuan dan distribusi kuota tersebut, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agama maupun pihak swasta.
Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka resmi. Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi indikasi bahwa penyidikan mengarah pada keterlibatan langsung pengusaha tersebut.
Dalam praktik haji, kuota tambahan yang diberikan negara lain biasanya diprioritaskan untuk jemaah reguler demi pemerataan kesempatan. Dugaan penyimpangan pada kasus ini menimbulkan sorotan publik, apalagi menyangkut besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
KPK berjanji akan mengusut tuntas perkara ini sesuai prosedur hukum dan akan mengumumkan perkembangan terbaru jika sudah ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 melibatkan pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Fuad Hasan Masyhur. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan KPK menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai menyimpang dari aturan resmi. Separuh dari kuota tersebut dialokasikan untuk haji khusus, melebihi batas yang diatur undang-undang.
Pasal yang digunakan dalam penyidikan ini memungkinkan jerat hukum berat bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum dan pencegahan hilangnya alat bukti. Keberadaan para pihak di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.
Publik menanti hasil akhir dari pengusutan kasus ini, mengingat besarnya dana dan hak masyarakat yang terlibat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





