.BENGKULU, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua mantan pegawai Kantor Pos Bengkulu sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Kedua tersangka, Heni Farlina dan Rieka Jayanti, ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Bengkulu untuk proses penyidikan lanjutan. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai keduanya diperiksa pada Senin (11/8/2025) siang. “Kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Kasi Penyidikan,” ujarnya.
Modus Manipulasi Dana Materai dan Pensiunan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Heni Farlina yang merupakan mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti yang pernah menjabat sebagai Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, diduga melakukan manipulasi dana materai, dana pensiunan, serta sejumlah transaksi yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Danang.
Kasus ini bermula dari laporan internal Kantor Pos Cabang Bengkulu yang menemukan ketidaksesuaian catatan keuangan sejak 2022. Dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat justru tidak tercatat dalam sistem.
Temuan Internal dan Skema Sistematis
Penyelidikan mendalam menemukan pola manipulasi yang dilakukan secara sistematis. Modus tersebut melibatkan perubahan pencatatan transaksi, penggelapan setoran dana, hingga penggunaan dana tanpa prosedur resmi.
Sejumlah bukti telah diamankan, termasuk dokumen transaksi dan catatan pembukuan yang diduga telah dimanipulasi. Penyidik menduga praktik ini berjalan cukup lama hingga akhirnya terendus oleh audit internal.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring proses penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejati Bengkulu menegaskan akan memproses kasus korupsi ini hingga tuntas. “Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Danang.
Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah penegakan hukum ini, mengingat kasus penggelapan dana publik kerap merugikan banyak pihak, terutama pensiunan yang seharusnya menerima haknya tepat waktu.
Selain pidana penjara, kedua tersangka berpotensi dikenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara. Hukuman maksimal Pasal 2 UU Tipikor bisa mencapai penjara seumur hidup.
Kejati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan keuangan di instansi pemerintah maupun BUMN. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan sebelum masa penahanan pertama berakhir.
Kejati Bengkulu memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak kasus ini.
Kasus korupsi di Kantor Pos Bengkulu melibatkan manipulasi dana materai dan pensiunan dengan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Dua mantan pegawai kini ditahan dan terancam hukuman berat.
Temuan ini berawal dari laporan internal yang menemukan kejanggalan pencatatan keuangan sejak 2022.
Proses hukum masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini serta mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat di BUMN dan instansi negara.
Penguatan sistem audit internal di semua unit kerja.
Peningkatan literasi hukum bagi pegawai BUMN untuk mencegah pelanggaran.
Penggunaan sistem digital terintegrasi untuk pencatatan keuangan.
Masyarakat diimbau berani melapor jika menemukan indikasi korupsi.
Pemerintah harus konsisten menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





