EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Gus Yazid terima Rp18 miliar, asal tidak jelas. Dana digunakan untuk sosial dan pengobatan gratis.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

SEMARANG, EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Bergabung di WA Channel EKOIN.CO.

Gus Yazid, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, membenarkan pemeriksaan tersebut terkait penerimaan uang dalam jumlah besar. Ia mengaku menerima total Rp18 miliar dalam beberapa tahap dari seorang bernama Andi.

Menurut Gus Yazid, perkenalan dengan Andi terjadi pada 2023 melalui sambungan telepon. Saat itu, Andi meminta doa agar urusannya berjalan lancar. “Saya terima uang, tapi tidak tahu asal-usulnya dari mana,” ujar Gus Yazid.

Ia menegaskan seluruh uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, terutama pengobatan gratis di berbagai Kodim dan Kodam. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto karena dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

“Semua saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo, kan saya memang timnya Pak Prabowo,” jelasnya.

Meski begitu, Gus Yazid menegaskan tidak mengetahui sumber dana tersebut. Ia bahkan mempersilakan aparat untuk mengungkap secara terbuka asal-usul uang itu.

Menurutnya, ada tanda terima resmi untuk setiap penerimaan dan penggunaan dana tersebut. “Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan TPPU yang terkait dengan pembelian tanah oleh BUMD Cilacap.

Namun, Lukas belum dapat membeberkan rincian materi pemeriksaan terhadap Gus Yazid. “Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU,” singkatnya.

Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (PT CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan. Pembayaran lunas dilakukan pada 2023–2024.

Namun, setelah pembayaran, PT CSA tidak dapat menguasai tanah tersebut. Hal ini memicu penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Hingga kini, Kejati Jateng masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kejati menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.


Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap semakin melebar dengan munculnya nama Gus Yazid sebagai penerima uang Rp18 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan sosial.

Penyidik Kejati Jateng masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp237 miliar.

Fakta bahwa tanah yang sudah dibayar lunas tak bisa dikuasai menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Tiga tersangka utama sudah ditetapkan, namun penyidikan belum berhenti pada mereka.

Keterbukaan Gus Yazid untuk diaudit menjadi salah satu faktor yang dapat membantu penyidik mengurai aliran dana yang mencurigakan.

Pemerintah daerah dan BUMD harus memperketat pengawasan dalam pembelian aset bernilai besar untuk mencegah potensi korupsi.

Lembaga keagamaan yang menerima dana besar perlu memastikan sumber dana jelas dan legal sebelum digunakan.

Aparat penegak hukum diharapkan transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat.

Masyarakat perlu terus mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Peningkatan literasi hukum bagi pengurus yayasan dan tokoh masyarakat penting dilakukan untuk mencegah keterlibatan tidak sengaja dalam tindak pidana keuangan.

(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: CilacapGus YazidKejati Jatengkorupsi tanahRp18 miliarTPPU
Post Sebelumnya

Dua Pegawai Pos Bengkulu Tersangka Korupsi 3 Miliar Rupiah

Post Selanjutnya

Sri Mulyani: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Sri Mulyani: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Sri Mulyani: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.