EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Gus Yazid terima Rp18 miliar, asal tidak jelas. Dana digunakan untuk sosial dan pengobatan gratis.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

 

SEMARANG, EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Bergabung di WA Channel EKOIN.CO.

Gus Yazid, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban, membenarkan pemeriksaan tersebut terkait penerimaan uang dalam jumlah besar. Ia mengaku menerima total Rp18 miliar dalam beberapa tahap dari seorang bernama Andi.

Menurut Gus Yazid, perkenalan dengan Andi terjadi pada 2023 melalui sambungan telepon. Saat itu, Andi meminta doa agar urusannya berjalan lancar. “Saya terima uang, tapi tidak tahu asal-usulnya dari mana,” ujar Gus Yazid.

Ia menegaskan seluruh uang itu digunakan untuk kegiatan sosial, terutama pengobatan gratis di berbagai Kodim dan Kodam. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto karena dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

“Semua saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo, kan saya memang timnya Pak Prabowo,” jelasnya.

Meski begitu, Gus Yazid menegaskan tidak mengetahui sumber dana tersebut. Ia bahkan mempersilakan aparat untuk mengungkap secara terbuka asal-usul uang itu.

Menurutnya, ada tanda terima resmi untuk setiap penerimaan dan penggunaan dana tersebut. “Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan TPPU yang terkait dengan pembelian tanah oleh BUMD Cilacap.

Namun, Lukas belum dapat membeberkan rincian materi pemeriksaan terhadap Gus Yazid. “Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU,” singkatnya.

Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha (PT CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah seluas 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan. Pembayaran lunas dilakukan pada 2023–2024.

Namun, setelah pembayaran, PT CSA tidak dapat menguasai tanah tersebut. Hal ini memicu penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Hingga kini, Kejati Jateng masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kejati menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.


Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap semakin melebar dengan munculnya nama Gus Yazid sebagai penerima uang Rp18 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan sosial.

Penyidik Kejati Jateng masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp237 miliar.

Fakta bahwa tanah yang sudah dibayar lunas tak bisa dikuasai menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Tiga tersangka utama sudah ditetapkan, namun penyidikan belum berhenti pada mereka.

Keterbukaan Gus Yazid untuk diaudit menjadi salah satu faktor yang dapat membantu penyidik mengurai aliran dana yang mencurigakan.

Pemerintah daerah dan BUMD harus memperketat pengawasan dalam pembelian aset bernilai besar untuk mencegah potensi korupsi.

Lembaga keagamaan yang menerima dana besar perlu memastikan sumber dana jelas dan legal sebelum digunakan.

Aparat penegak hukum diharapkan transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat.

Masyarakat perlu terus mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Peningkatan literasi hukum bagi pengurus yayasan dan tokoh masyarakat penting dilakukan untuk mencegah keterlibatan tidak sengaja dalam tindak pidana keuangan.

(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: CilacapGus YazidKejati Jatengkorupsi tanahRp18 miliarTPPU
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Prabowo Tegas: Direksi BUMN Bukan Raja

Prabowo Tegas: Direksi BUMN Bukan Raja

28 Agustus 2025
7
KKB Serang Bandara Aminggaru Ilaga Papua Tengah

KKB Serang Bandara Aminggaru Ilaga Papua Tengah

20 Juni 2025
27
Deretan Tokoh Nasional Hadir Dukung Tom Lembong

Deretan Tokoh Nasional Hadir Dukung Tom Lembong

12 Juli 2025
34
Bansos BPNT 2025 Cair Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya

Bansos BPNT 2025 Cair Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya

21 Februari 2025
18
AHY Resmikan Travoy Hub, Pusat Bisnis dan Integrasi Multimoda di Tol Jagorawi

AHY Resmikan Travoy Hub, Pusat Bisnis dan Integrasi Multimoda di Tol Jagorawi

25 September 2025
19

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version