EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM menyatakan Permenko PIK 2 melanggar HAM warga. Putusan MA membatalkan aturan dasar proyek tersebut.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pelanggaran HAM terkait penerbitan Peraturan Menko mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya proyek PIK 2 Tropical Coastland. Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau pengaduan dari Amir Faisal dan perwakilan masyarakat Pantai Utara Tangerang.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena tidak adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari warga setempat saat Airlangga mengeluarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mengatur perluasan PIK 2 tanpa melibatkan masyarakat Desa Muara yang lahannya termasuk area proyek.

Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Komnas HAM menilai hak ini dilanggar dalam kebijakan tersebut.

Pelanggaran HAM dan Putusan MA

Komnas HAM mengungkapkan, selain tidak melibatkan warga, pemerintah belum melakukan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi untuk lahan PIK 2 Tropical Coastland. Padahal, penggunaan lahan tanpa perubahan status resmi berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan hak masyarakat.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah membatalkan dan menyatakan Permenko tersebut tidak sah melalui putusan Nomor 12P/HUM/2025. Dengan demikian, dasar hukum perluasan PIK 2 tidak lagi berlaku.

Anis juga menyoroti potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk jika proses ganti rugi bagi warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara tidak diselesaikan. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar Pasal 37 ayat 1 dan 22 Undang-Undang HAM.

“Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek tidak diselesaikan,” ujarnya.

Tuntutan dan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko terkait PIK 2 Tropical Coastland. Dirut PT PIK 2 Tbk juga diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Pantai Utara Tangerang.

Proyek ini sendiri sebelumnya dijelaskan Airlangga sebagai bagian dari PSN yang fokus pada pengembangan ekowisata berbasis hijau di atas lahan 1.755 hektare di Banten. Pemerintah beralasan, proyek tersebut bertujuan menyediakan infrastruktur untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa PSN di PIK 2 hanya mencakup pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga sudah sangat jelas,” ujarnya pada 19 Januari 2025.

Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat wisata alam yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur strategis. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Persoalan HAM dalam proyek ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar warga untuk dilibatkan dalam kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah prinsip penting dalam proyek pembangunan berskala besar. Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM akan semakin besar.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak pengembang segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM demi mencegah konflik lebih luas. Penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan dinilai sebagai langkah awal meredakan ketegangan.

Dengan putusan MA yang sudah jelas, para pegiat HAM menilai tidak ada alasan untuk menunda pencabutan Permenko yang sudah dibatalkan tersebut. Proses rekonsiliasi dan dialog dinilai lebih penting daripada melanjutkan pembangunan yang menimbulkan polemik.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek PIK 2 Tropical Coastland akan dinilai bukan hanya dari sisi fisik pembangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dan perlindungan hak warga.

Pemerintah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memastikan semua proyek strategis mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Sebagai catatan, PSN yang mengabaikan aspek HAM berpotensi menghadapi penolakan masyarakat, gugatan hukum, hingga sanksi internasional. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi kunci keberlanjutan proyek.


 

  1. Komnas HAM menilai Permenko terkait PIK 2 melanggar hak warga.
  2. Putusan MA sudah membatalkan dasar hukum proyek tersebut.
  3. Ada potensi pelanggaran HAM jika ganti rugi tak diselesaikan.
  4. Pemerintah diminta mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko.
  5. Kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proyek strategis.
  6. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme konsultasi publik.
  7. Penegakan putusan MA harus dilakukan segera.
  8. Pengembang wajib menyelesaikan ganti rugi secara adil.
  9. Proyek strategis harus mengedepankan prinsip HAM.
  10. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang penting untuk keberlanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Airlangga HartartoHAMKomnas HAMPIK 2PSNTangerang
Post Sebelumnya

Gejala Tubuh Saat Mulai Berhenti Merokok

Post Selanjutnya

Ekspor Mie Instan Indonesia Capai Rekor Baru Naik 75% di Kanada

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Ekspor Mie Instan Indonesia Capai Rekor Baru Naik 75% di Kanada

Ekspor Mie Instan Indonesia Capai Rekor Baru Naik 75% di Kanada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.