Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Kokoh Pribadi, penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, membeberkan adanya praktik yang disebut sebagai “hukum tak tertulis” dalam proses penilaian aset, termasuk penentuan nilai kapal yang menjadi objek akuisisi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut Kokoh, para penilai kerap diminta secara tidak langsung untuk menyesuaikan hasil penilaian dengan data yang telah diberikan sebelumnya oleh pemberi tugas atau pemilik aset. Hal itu terungkap saat hakim Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kokoh di persidangan.
Hakim menanyakan isi BAP poin 49 bagian 6 yang menyebut bahwa pemberian hasil penilaian awal oleh pemilik aset menjadi bentuk permintaan agar penilai menyamakan atau mendekatkannya. Kokoh membenarkan isi pernyataan tersebut.
“Benar Yang Mulia,” jawab Kokoh ketika ditanya ketua majelis hakim.
Pengakuan soal Nilai Kapal Rp 2,2 Triliun
Kokoh menjabat koordinator penilai untuk pekerjaan due diligence akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ia membenarkan adanya komunikasi dengan rekan sesama penilai, Muhammad Syarif, terkait harapan penyesuaian hasil penilaian terhadap 53 kapal milik PT JN.
BACA JUGA
Rocky Gerung Kritik Kebijakan Pajak Pati
Hakim membacakan BAP poin 50 yang berisi permintaan dari Syarif agar nilai appraisal 30 kapal PT JN bisa mendekati angka Rp 2,2 triliun. Kokoh mengakui kebenaran percakapan tersebut dan menyebutnya sebagai komunikasi pribadi.
Selain itu, hakim mengonfirmasi perbedaan data usia kapal antara catatan International Maritime Organization (IMO) dan laporan pelelangan aset PT ASDP. Kokoh mengaku baru mengetahui selisih usia kapal tersebut saat diperiksa penyidik KPK.
Perbedaan signifikan terungkap pada data kapal yang di IMO tercatat dibuat pada 1964, sementara di dokumen Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) tertulis tahun 1985. Selisih ini memengaruhi penilaian akhir karena umur kapal menjadi salah satu variabel penting dalam metode penilaian pasar.
“Saya baru tahu saat di BAP, Yang Mulia,” jelas Kokoh.
Hakim kemudian menegaskan bahwa perubahan data umur kapal dapat mengoreksi nilai aset secara signifikan. Kokoh membenarkan, terutama jika data dari kurs akta Kementerian Perhubungan diganti dengan data IMO yang menunjukkan usia kapal lebih tua.
Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (10/7/2025), jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto menyebut negara dirugikan Rp 1.253.431.651.169. Kerugian tersebut berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Jaksa menjelaskan bahwa kapal yang diakuisisi dalam transaksi ini telah berusia tua, bahkan sebagian dalam kondisi karam. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan pengujian alat bukti dari KPK.
Dalam persidangan ini, kesaksian Kokoh menjadi penting karena mengungkap proses penilaian aset yang diduga tidak obyektif. Fakta perbedaan usia kapal juga berpotensi memperkuat argumentasi jaksa terkait penggelembungan nilai aset.
Pengadilan Tipikor Jakarta akan melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan pekan depan.





