EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kasus Silfester Matutina Dinilai Sarat Politik

Marzuki Darusman menilai penundaan eksekusi vonis Silfester Matutina adalah bentuk impunitas politik. Kejagung memastikan Peninjauan Kembali tidak menghalangi pelaksanaan vonis

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kasus Silfester Matutina Dinilai Sarat Politik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai kasus vonis pidana Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi mencerminkan praktik impunitas yang sarat muatan politik. Menurutnya, keterlambatan ini terjadi bukan karena alasan hukum semata, melainkan adanya kekuatan tertentu yang memengaruhi jalannya proses.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Marzuki mengungkapkan, meski Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, ia tetap bebas dan bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) oleh Menteri Erick Thohir pada 18 Maret 2025. Kondisi ini, kata Marzuki, menimbulkan pertanyaan publik tentang netralitas hukum.

Impunitas dalam Kasus Silfester Matutina

Silfester diketahui kerap tampil di berbagai forum publik, termasuk podcast dan acara televisi, membahas isu-isu politik nasional seperti polemik ijazah Presiden Jokowi. Pada September 2024, ia nyaris terlibat adu fisik dengan Rocky Gerung di sebuah debat yang dipandu Aiman Witjaksono. Ia juga pernah berseteru dengan politikus PDIP, Chico Hakim, sebelum akhirnya berdamai.

“Apapun PK yang diajukan itu harus ditolak Mahkamah Agung, karena belum jelas statusnya,” tegas Marzuki. Ia menambahkan, eksekusi seharusnya menjadi langkah awal sebelum memberi ruang pada peninjauan kembali. Menurutnya, dukungan Silfester terhadap mantan Presiden Joko Widodo semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik.

Marzuki menekankan pentingnya transparansi agar kesangsian publik sirna. Kejaksaan Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan, menurutnya, wajib memberikan klarifikasi terbuka.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Kejagung Tegaskan PK Tak Tunda Eksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi pelaksanaan vonis. “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” ujarnya di Jakarta, 11 Agustus 2025.

Anang menjelaskan bahwa eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan agar memastikan apakah permohonan PK sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditembuskan ke Kejaksaan setempat.

Kejari Jakarta Selatan disebut telah memanggil Silfester pada 4 Agustus 2025. “Kalau dia nggak datang ya silakan saja, kami harus eksekusi,” tambah Anang.

Silfester sendiri mengaku siap dieksekusi kapan saja. “Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara),” ucapnya di Polda Metro Jaya. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat resmi penahanan dan menyebut persoalan dengan Jusuf Kalla sudah selesai secara damai.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan dengan Jusuf Kalla tetap baik, bahkan sering bertemu. “Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” katanya.

Tempo telah mencoba meminta keterangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, namun belum mendapatkan respons. Pejabat lain di Kejari juga belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana eksekusi tersebut.

Sejak putusan terhadap Silfester berkekuatan hukum tetap, pucuk pimpinan Kejari Jakarta Selatan telah beberapa kali berganti. Mulai dari Haryoko Ari Prabowo, Syarief Sulaeman, hingga kini dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. Informasi yang beredar menyebutkan Silfester sudah dipanggil dua kali pada masa kepemimpinan Haryoko.

Kasus ini kembali mencuat karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tengah kuatnya pengaruh politik. Banyak pihak menilai, selama faktor politik masih memengaruhi aparat penegak hukum, fenomena impunitas seperti ini akan terus berulang.

Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan karena menunjukkan potensi campur tangan politik dalam penegakan hukum. Marzuki Darusman menegaskan pentingnya eksekusi vonis demi menjaga integritas hukum.

Kejaksaan Agung perlu segera memberikan kejelasan langkah eksekusi agar keraguan publik hilang. Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang latar belakang politik terpidana. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: eksekusiimpunitasKejagungMarzuki DarusmanpolitikSilfester Matutina
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
98

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
59

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Mengapa Palestina Belum Merdeka Hingga Kini

Mengapa Palestina Belum Merdeka Hingga Kini

13 Agustus 2025
9
Sering Mual Tanpa Muntah, Ini Penyebabnya

Sering Mual Tanpa Muntah, Ini Penyebabnya

7 Juli 2025
9
OJK Anugerahkan KEJAR Award ke Bank Jakarta

OJK Anugerahkan KEJAR Award ke Bank Jakarta

29 Agustus 2025
3
bank bjb Hadirkan SR023 untuk Investor Pemula

bank bjb Hadirkan SR023 untuk Investor Pemula

30 Agustus 2025
7
Cemerlang Lima Medali Catur Pomnas Diraih Salwa Nadia Maharani

Cemerlang Lima Medali Catur Pomnas Diraih Salwa Nadia Maharani

1 Oktober 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.