Jakarta, EKOIN.CO – Setiap 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi, sebuah momen sakral untuk mengenang ditetapkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara. Penetapan ini terjadi dalam rapat bersejarah yang diselenggarakan di gedung yang kini menjadi Gedung Pancasila, Jakarta. Pada rapat tersebut, tiga kesepakatan penting berhasil dicapai, yaitu penetapan UUD 1945, pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden, serta pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas eksekutif.
Namun, dalam perjalanannya, UUD 1945 tidak selalu menjadi dasar hukum tunggal bagi jalannya negara. Hal tersebut tidak lepas dari kondisi politis di awal kemerdekaan, termasuk upaya Belanda untuk kembali berkuasa dan perbedaan pandangan di antara para pemimpin. Akibatnya, Indonesia pernah menggunakan tiga model dasar negara yang berbeda, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, dilanjutkan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 hingga 5 Juli 1959. Sejak tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan dan digunakan hingga sekarang.
Seiring waktu, UUD 1945 juga telah mengalami empat kali amendemen sebagai respons terhadap tuntutan reformasi tahun 1998. Penyesuaian ini bertujuan untuk membuat dasar negara lebih relevan dengan perkembangan zaman. “UUD yang dibentuk pada saat itu merupakan jenis UUD kilat, sehingga dibutuhkan adanya pembaharuan di masa depan,” ujar Soekarno tatkala berpidato di forum Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tahun 1945. Meskipun demikian, Panitia Amendemen Konstitusi menyepakati beberapa hal yang tidak dapat diubah, termasuk Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peringatan Hari Konstitusi tidak seharusnya hanya sebatas seremonial. Saat ini, bangsa Indonesia menghadapi situasi yang mengkhawatirkan, seperti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), serta ketidaktaatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara terang-terangan. Permasalahan ini, salah satunya, disebabkan oleh tidak konsekuennya implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang berkaitan dengan izin tambang dan perkebunan.
Di sisi lain, Pasal 34 ayat (1) yang mengamanatkan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar juga belum terlaksana dengan baik. Mereka yang berada dalam golongan ini, alih-alih dipenuhi kebutuhannya, justru sering kali dijadikan objek politik untuk kepentingan elektoral. Gejolak sosial ini terlihat pula dari tren simbol bendera bajak laut “Jolly Roger One Piece” yang kini marak sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Fenomena ini, menurut pengamat, bukan hanya sebatas simbol perlawanan, tetapi juga cerminan dari akar permasalahan sistemik seperti sulitnya lapangan kerja dan kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat negara seyogianya merefleksikan kembali tingkah laku dalam bernegara, apakah sudah sejalan dengan amanat konstitusi atau justru menciptakan jurang antara konstitusi yang ada dengan konstitusi yang dijalankan.





