EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Sindikat Bisnis Pupuk Subsidi Dibongkar Polisi Amankan 17,8 Ton di Ngawi

Sindikat Bisnis Pupuk Subsidi Dibongkar Polisi Amankan 17,8 Ton di Ngawi

Polres Ngawi membongkar sindikat bisnis pupuk subsidi ilegal dengan barang bukti 17,8 ton pupuk. Kasus ini mengancam petani dan ketahanan pangan nasional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi, EKOIN.CO- Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan bisnis pupuk subsidi ilegal yang diduga merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan. Kasus ini terungkap setelah dua truk berisi 17,8 ton pupuk Phonska bersubsidi disergap di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi, pada Selasa (30/7/2025) dini hari. Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa dalam operasi itu diamankan 356 sak pupuk, dua truk, sejumlah ponsel, dan uang tunai Rp700 ribu. Polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka. “Pupuk bersubsidi adalah atensi Polri. Jika dimainkan, petani yang paling dirugikan dan ini bisa berdampak pada ketahanan pangan,” tegas Charles, Sabtu (16/8/2025).

Skema Bisnis Pupuk Ilegal yang Terstruktur

Penyelidikan mendalam mengungkap skema bisnis pupuk ilegal tersebut melibatkan rantai perantara yang panjang. Pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ternyata dibeli dari kios dengan harga lebih tinggi.

Awalnya, dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial B. Pupuk dibeli dari Probolinggo seharga Rp120 ribu per sak, lalu hendak dijual di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya Rp115 ribu per sak.

Dari pengakuan sopir, B menghubungi NH di Probolinggo untuk mengumpulkan pupuk. NH membeli dari ZA yang hanya memiliki 7 kwintal stok. Untuk menutup kekurangan, ZA mencarikan tambahan ke kios milik AM dan mendapatkan 8 ton pupuk dengan uang muka Rp9,4 juta.

Berita Menarik Pilihan

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

Isi Dokumen FBI Terbaru Donald Trump di Epstein Files Tanpa Bukti Kriminal

Karena masih kurang, AM mencari tambahan 9,1 ton dari kios milik ZH dengan uang muka Rp10 juta. Dalam proses itu, ZA juga menerima “uang jasa” Rp700 ribu dari M yang berperan sebagai penghubung. Skema berlapis inilah yang membuat harga pupuk melonjak tinggi sebelum sampai ke tangan petani.

Ancaman Hukum Berat untuk Pelaku Bisnis Pupuk

Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku dalam jaringan bisnis pupuk ilegal ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan lain terkait perdagangan pupuk bersubsidi.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Para tersangka bisa dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Ini baru permulaan. Kami pastikan akan membongkar seluruh sindikat pupuk ilegal di Ngawi,” ujar Charles.

Selain memburu jaringan yang lebih luas, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum yang berperan dalam pengalihan pupuk bersubsidi dari jalur resmi distribusi.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa permainan harga pupuk tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian di Jawa Timur. Petani yang seharusnya menerima pupuk dengan harga terjangkau, justru terjebak dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kementerian Pertanian menegaskan, distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai dengan RDKK agar tepat sasaran. Penyimpangan alokasi bisa menyebabkan kelangkaan di tingkat petani.

Dampak yang lebih jauh dari praktik ilegal ini adalah ancaman terhadap ketahanan pangan. Apabila petani tidak mendapat pupuk sesuai harga resmi, produksi pertanian bisa menurun signifikan.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan pokok. Polres Ngawi memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk.

Kasus tersebut juga membuka mata publik bahwa bisnis pupuk subsidi seringkali dijadikan ladang keuntungan oleh sindikat. Dengan harga berlapis dari tangan ke tangan, petani menjadi korban utama.

Kini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari penjualan pupuk bersubsidi di luar jalur resmi.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Ngawi akan melakukan operasi rutin di wilayah rawan distribusi pupuk ilegal. Warga juga diminta aktif melapor jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penjualan pupuk dengan harga di atas HET.

Pemerintah berharap, dengan terbongkarnya kasus ini, distribusi pupuk bisa kembali berjalan sesuai mekanisme resmi, sehingga petani dapat menjalankan musim tanam dengan lancar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik curang dalam sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan pangan bangsa.

Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya jalur distribusi pupuk bersubsidi ketika ada celah yang dimanfaatkan oknum. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan agar petani benar-benar mendapat haknya. Distribusi sesuai RDKK harus dijaga ketat.

Ketahanan pangan akan sulit tercapai jika harga pupuk dipermainkan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap sindikat sangat diperlukan.

Selain hukuman pidana, edukasi dan transparansi distribusi pupuk juga harus diperkuat agar masyarakat tahu harga resmi.

Dengan sinergi semua pihak, mafia bisnis pupuk bisa diberantas dan kebutuhan petani kembali terjamin. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bisnis pupukharga pupukketahanan panganPolres Ngawipupuk ilegalpupuk subsidi
Post Sebelumnya

Petani Tebu Jatim Ancam Mogok Massal Karena Gula Mandek di Gudang

Post Selanjutnya

Sawah Hilang, Dedi Tegaskan Kompensasi Tiga Kali Lipat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Presiden Donald Trump terlihat meninggalkan Gedung Putih setelah menandatangani "Undang-Undang Penghentian Semua Perdagangan Fentanyl yang Mematikan," selama upacara di Ruang Timur Gedung Putih, 16 Juli 2025, di Washington. Andrew Caballero-Reynolds/AFP via Getty Images

Isi Dokumen FBI Terbaru Donald Trump di Epstein Files Tanpa Bukti Kriminal

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Todd Blanche kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen dalam rilis ini yang menyimpulkan Donald Trump melakukan tindakan kriminal...

Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online berdasarkan laporan PPATK dan hasil pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin PNS. (Foto: RidwansyahEkoin.co)

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut program strategis nasional di Jakarta. Pemprov DKI secara resmi melarang penggunaan atap seng pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) baru guna mendukung arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan hunian yang lebih sejuk dan sehat. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

“Kami akan menginstruksikan agar rumah susun maupun rumah baru yang dibangun Pemprov DKI tidak lagi memakai seng. Seluruhnya akan menggunakan...

Post Selanjutnya
Sawah Hilang, Dedi Tegaskan Kompensasi Tiga Kali Lipat

Sawah Hilang, Dedi Tegaskan Kompensasi Tiga Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.