EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

Pemakzulan Bupati Pati tidak bisa dilakukan berdasarkan emosi politik, harus mengikuti mekanisme hukum. DPR menegaskan bahwa aturan pemberhentian kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU 23/2014.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

PATI, EKOIN.CO – Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencuat setelah aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera mundur dari jabatannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus sesuai ketentuan undang-undang.
Gabung WA Channel EKOIN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa aturan pemakzulan kepala daerah sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Demo Bupati Pati dan Hak Angket DPRD

Aksi massa pada pertengahan Agustus menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan. Puluhan ribu orang mendesak DPRD Pati menggunakan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo yang juga kader Partai Gerindra.

Meski desakan kuat datang dari jalanan, Bahtra menekankan bahwa pemberhentian tidak bisa hanya mengandalkan tekanan publik. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan beberapa alasan yang sah untuk memberhentikan kepala daerah, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan mekanisme hukum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) juga mengatur lebih rinci tata cara pemberhentian, termasuk berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum berat. “Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya,” tegas Bahtra.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Ia juga menegaskan, DPRD tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak angket, tetapi harus dijalankan sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.

Kritik Warga dan Kepentingan Politik

Bahtra mengingatkan, aspirasi masyarakat harus murni berasal dari kepentingan rakyat, bukan karena ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ucapnya.

Apabila hak angket resmi berjalan, Sudewo wajib memberikan keterangan di hadapan DPRD mengenai kebijakan yang menuai kontroversi. Jika kemudian terbukti ada pelanggaran hukum, persoalan itu akan diuji kembali di Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, ia tetap berhak melanjutkan masa jabatannya.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra.

Sementara itu, DPRD Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memiliki waktu 60 hari untuk memproses aspirasi warga. Meski demikian, Sudewo tetap diminta menjalankan tugasnya agar pelayanan publik tidak terganggu di tengah dinamika politik tersebut.

Kasus pemakzulan Bupati Pati memperlihatkan benturan antara aspirasi publik dan mekanisme hukum. DPR menegaskan, aturan harus dipegang teguh agar demokrasi tidak terjebak dalam kepentingan sesaat.

Masyarakat telah menunjukkan kekuatan suara melalui aksi demonstrasi, tetapi semua proses tetap perlu dikawal secara legal dan transparan.

DPRD Pati kini berada pada posisi penting untuk menyeimbangkan antara kehendak rakyat dan ketentuan undang-undang.

Bupati Sudewo pun dituntut menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Polemik ini menjadi pembelajaran bahwa dalam negara hukum, setiap langkah politik wajib berpijak pada aturan, bukan sekadar emosi. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bahtra banongBupati Patidemo PatiDPRD Patihukumpemakzulan
Post Sebelumnya

Lonjakan Dopamin hingga Depresi: Ini 3 Reaksi Otak Saat Kaya Mendadak Menurut Ahli Saraf MIT

Post Selanjutnya

Mengungkap 5 Alasan Kuat Orang Ambil Risiko Besar Demi Selingkuh

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Mengungkap 5 Alasan Kuat Orang Ambil Risiko Besar Demi Selingkuh

Mengungkap 5 Alasan Kuat Orang Ambil Risiko Besar Demi Selingkuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.