Jakarta, Ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan tegak lurus menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menguasai kembali jutaan hektare lahan perkebunan sawit secara ilegal yang selama ini dikuasai oleh korporasi atau kelompok tertentu.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, usai peringatan HUT Kemerdekaan RI di Jakarta, 17 Agustus 2025 lalu.
Febrie mengatakan bahwa negara dalam hal ini Satgas PKH akan menguasai kembali sumber daya alam untuk dikelola negara demi mensejahterakan rakyat.
“Kita tegak lurus menjalankan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto. Negara hadir untuk melindungi sumber daya dan kekayaan alam dengan mengembalikannya ke negara untuk dikelola dan kesejahteraan rakyat,” kata Febrie dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Selasa (19/8).
Terbaru, kata Febrie, Satgas PKH yang terdiri dari lintas sektoral atau berbagai kementerian/lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas 24.233 hektar yang terletak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis 15 Agustus 2025 silam.
“Kegiatan pada hari itu merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan yang dikuasai korporasi perkebunan maupun segelintir kelompok tertentu,” ujar Febrie.
Febrie menyebut pihaknya saat ini telah berhasil melampaui target untuk menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan per Agustus 2025. Dengan dikuasainya 24 ribu hektare lahan PT Sampe Wali, menambah capaian Satgas PKH menjadi 3,2 juta hektare lahan.
Dalam penertiban kawasan yang dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2025, Tim Satgas PKH menemukan areal seluas 2.429,45 Hektare digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Langkah ini melanggar perizinan yang dimiliki PT Sampe Wali sebagai perusahaan yang diberi izin untuk tanaman keras, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ini menegaskan komitmen Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. Setiap kegiatan penertiban selama ini telah melalui proses verifikasi dan ketentuan hukum serta berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita melakukan eksekusi penertiban kawasan hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga berdasarkan proses verifikasi penelitian, data dan fakta yang menyatakan adanya pelanggaran undang-undang maupun ketentuan hukum, bahwa kawasan hutan dikuasai korporasi maupun individu,” tegas Febrie.
Diketahui, pencapaian kinerja Satgas PKH diapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak korporasi dan kelompok tertentu.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan hutan yang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu dan korporasi secara ilegal dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3,1 juta kawasan hutan hanya dalam hitungan 180 hari, dengan target 3,7 juta hektar lahan hingga Agustus 2025.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini hanya dinikmati oleh segelintir orang. Meski demikian, ada 5 juta hektare lahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, namun belum diverifikasi. ()




