Bandung, EKOIN – CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar. Temuan ini diekspose langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/8).

Mendag Budi Santoso menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Hari ini kami menindaklanjuti hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor ilegal. Pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan industri dalam negeri, khususnya UMKM, serta berbahaya bagi kesehatan konsumen,” ujar Mendag Budi.
Menurut Mendag, temuan ini merupakan hasil pengawasan di 11 lokasi berbeda pada 14–15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Barang bukti kini sedang dalam proses pendalaman dan pengumpulan keterangan.
Rincian Temuan:
- Kota Bandung: 5.130 bal, nilai Rp24,75 miliar.
- Kabupaten Bandung: 8.061 bal, nilai Rp44,2 miliar.
- Kota Cimahi: 6.200 bal, nilai Rp43,4 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pakaian bekas impor melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang melarang ekspor-impor barang tertentu. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk reekspor, pemusnahan, atau pencabutan izin usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang turut hadir, mengapresiasi temuan ini.
“Kami berharap pemberantasan impor ilegal dilakukan secara konsisten. Aparat juga harus memperketat pengawasan agar barang ilegal tidak semakin merugikan industri kecil dan menengah,” tegasnya.
Komitmen yang sama disampaikan Brigjen Pol Djoko Prihadi mewakili Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran impor ilegal akan diproses hukum secara konsisten untuk memberikan efek jera.
Ekspose ini juga dihadiri perwakilan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenperin, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Mendag mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi peredaran barang impor ilegal.
“Mari kita saling menjaga. Laporkan jika ada indikasi serupa agar industri tekstil nasional bisa tumbuh dengan baik,” pungkasnya.





