EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tim Hukum Yaqut Kritik Fokus Kasus Haji

Tim Hukum Yaqut Kritik Fokus Kasus Haji

KPK dikritik karena melibatkan jemaah haji sebagai saksi. Tim hukum Yaqut menegaskan fokus seharusnya pada korupsi kuota.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Babak baru kasus haji kembali mencuat setelah tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Kritik tajam disampaikan terkait imbauan KPK kepada jemaah haji 2024 agar melapor jika menemukan layanan yang tidak sesuai prosedur.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki bukan menyangkut teknis pelayanan, melainkan dugaan korupsi dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” ujar Mellisa dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Kritik Terhadap Imbauan KPK

Mellisa menegaskan bahwa saksi yang relevan dalam perkara ini seharusnya berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan haji. Menurutnya, menghadirkan jemaah haji yang mengalami kendala layanan hotel, katering, atau penempatan tidak memberikan nilai pembuktian kuat terkait dugaan korupsi kuota.

“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” kata Mellisa.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Ia menambahkan, kesaksian yang tidak relevan justru berpotensi dipatahkan di persidangan. Bahkan, langkah KPK tersebut dianggap bisa menggiring opini publik seolah semua persoalan haji bersumber dari dugaan korupsi.

Mellisa mengingatkan, pengumpulan data saksi harus sesuai dengan substansi perkara agar tidak menimbulkan kerancuan di mata publik maupun pengadilan.

Tanggapan KPK Soal Kasus Haji

Sementara itu, KPK sebelumnya menyampaikan imbauan kepada jemaah haji 2024 untuk melaporkan apabila ada layanan yang dianggap tidak sesuai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan tersebut dapat menjadi tambahan informasi dalam proses penyidikan.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi, Senin (18/8/2025).

Namun, kuasa hukum Yaqut menilai langkah itu justru mengaburkan arah penyidikan. Mereka menekankan agar KPK fokus pada inti dugaan korupsi, yakni kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan.

Perbedaan pandangan antara KPK dan tim hukum Yaqut menunjukkan dinamika dalam penanganan kasus ini. Publik pun kini menunggu arah lanjutan penyidikan, apakah benar-benar fokus pada dugaan penyalahgunaan kuota atau melebar ke masalah layanan teknis di lapangan.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan mengingat besarnya dampak kebijakan haji terhadap jutaan calon jemaah di Indonesia.

Kasus haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak baru setelah tim hukumnya menyoroti arah penyidikan KPK. Kritik diarahkan pada imbauan KPK yang dinilai keluar dari konteks perkara.

Fokus utama seharusnya tetap pada dugaan korupsi kuota haji, bukan keluhan layanan yang dialami jemaah. Langkah KPK dianggap berisiko menciptakan opini publik yang salah arah.

Kuasa hukum menekankan perlunya menghadirkan saksi yang relevan dengan kebijakan, bukan sekadar pengalaman teknis di lapangan. Jika tidak, bukti yang dikumpulkan rawan dipatahkan dalam persidangan.

Sementara KPK beralasan bahwa laporan jemaah bisa menjadi tambahan informasi, meski mendapat kritik keras dari pihak Yaqut. Perdebatan ini akan memengaruhi arah penyidikan ke depan.

Kasus haji ini menjadi cerminan pentingnya ketelitian dalam mengusut dugaan korupsi agar fokus tetap pada inti permasalahan dan tidak menimbulkan bias publik. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hajijemaahkasus hukum.korupsi kuotaKPKYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB di New York September 2025

Post Selanjutnya

Rudal Canggih 2025 Bukti Kemandirian Indonesia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Rudal Canggih 2025 Bukti Kemandirian Indonesia

Rudal Canggih 2025 Bukti Kemandirian Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.