Jakarta,EKOIN.CO- Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Satu di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Gabung WA Channel EKOIN.
Kasus ini mengejutkan publik karena tarif resmi sertifikasi K3 dari pemerintah seharusnya hanya Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya di lapangan, pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dini hari. Noel diamankan di rumah dinasnya di Jakarta bersama sejumlah pihak lain. Dari 14 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), menjelaskan detail penetapan tersangka. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujarnya.
Selain Noel, para tersangka lainnya terdiri dari pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta, di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua orang dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang menjerat banyak pekerja dan buruh yang membutuhkan sertifikat K3 sebagai syarat keahlian kerja.
Reaksi Jokowi dan Jejak Politik Noel
Penangkapan Noel mendapat perhatian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengapresiasi langkah KPK. “Saya sangat mengapresiasi kerja baik dari KPK dan kita semua harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (22/8/2025).
Jokowi juga mengakui Noel merupakan salah satu relawan yang mendukung dirinya pada Pilpres 2019. Namun, ia menegaskan semua pihak harus mengikuti jalannya proses hukum. “Benar (pernah jadi relawan Jokowi). Ikuti proses hukum yang ada,” tambahnya.
Noel dikenal publik sebagai Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), kelompok relawan militan pendukung Jokowi. Setelahnya, ia turut membentuk Prabowo Mania 08 untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pasca kemenangan Prabowo-Gibran, Noel diangkat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, kini posisinya terancam setelah terjerat kasus pemerasan sertifikasi K3.
Pada Desember 2024 lalu, Noel sempat menemui Jokowi di Solo dalam rangka silaturahmi. Dalam kesempatan itu, Jokowi sudah menegaskan pesan moral kepadanya. “Pesannya Pak Jokowi waktu itu jelas, jangan korupsi. Itu pesan moral dan politiknya,” ungkap Noel usai pertemuan tersebut.
Ironisnya, pesan itu justru berbanding terbalik dengan kasus yang menjeratnya saat ini. Publik menilai penangkapan Noel menjadi tamparan keras, mengingat dirinya sering tampil lantang memperingatkan pengusaha dan pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker dengan tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menimbulkan kekecewaan publik. Praktik ilegal yang merugikan pekerja ini mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan kerja.
Penetapan 11 tersangka, termasuk pejabat penting dan pihak swasta, menunjukkan adanya dugaan sistem korupsi yang terstruktur. Sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi bentuk pengakuan keahlian justru dijadikan ladang pungutan liar.
Reaksi Presiden Jokowi yang mengapresiasi langkah KPK sekaligus mengingatkan proses hukum memberi sinyal tegas bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi. Pesan moral yang pernah disampaikan kepada Noel menambah bobot kekecewaan atas perilakunya.
Bagi buruh dan pekerja, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan transparan dalam setiap proses sertifikasi. Pemerintah perlu menjamin biaya resmi tidak dipelintir oleh oknum pejabat.
Ke depan, penguatan tata kelola sertifikasi K3 harus segera dilakukan. Transparansi biaya, sistem digitalisasi, serta pengawasan ketat dari lembaga independen menjadi kunci agar praktik pemerasan seperti ini tidak kembali terjadi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





