EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Hotman Paris Minta Dakwaan Tony Wijaya Dicabut

Hotman Paris Minta Dakwaan Tony Wijaya Dicabut

Sidang tipikor Tony Wijaya di PN Jakarta Pusat hadirkan empat saksi. Hotman Paris minta pencabutan dakwaan karena abolisi Tom Lembong.

Irvan oleh Irvan
26 Agustus 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang tipikor Tony Wijaya didampingi hotman paris kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/8/2025). Dalam agenda tersebut, majelis hakim mendengar keterangan dari empat saksi, yaitu Muzdalifah Mahmud, Ajicahya, Lukita, dan Mulji, yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas perkara impor gula yang melibatkan sembilan importir swasta.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Pada awal persidangan, kuasa hukum Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, langsung menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa dalam kasus impor gula tersebut tidak seharusnya disidangkan, mengingat adanya keputusan abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.

Berita Menarik Pilihan

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

 

“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq Jaksa Penuntut Umum agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris.

 

Ia menambahkan, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong seharusnya secara otomatis berdampak pada penghentian seluruh proses hukum terkait impor gula. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tetap melanjutkan perkara terhadap sembilan terdakwa yang dianggap hanya turut serta.

 

“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” tegas Hotman Paris di ruang sidang.

 

Meski demikian, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hakim menilai keterangan saksi masih perlu digali lebih dalam untuk menilai validitas dakwaan yang diajukan oleh JPU.

 

Keterangan Para Saksi

Saksi Lukita, pensiunan Bappenas, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengenal seluruh terdakwa, termasuk Tony Wijaya. “Saya tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para terdakwa,” kata Lukita di hadapan hakim.

 

Saksi lainnya, Muzdalifah Mahmud, pensiunan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengaku mengenal Tony Wijaya dan Hanz. Ia menerangkan hubungan yang ada hanya sebatas perkenalan tanpa ada keterkaitan dalam perkara impor gula.

 

Sementara itu, saksi Mulji, pensiunan polisi di Inkopol, menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Ia hanya menjawab pertanyaan sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi yang dipanggil.

 

Ajicahya, saksi terakhir yang dihadirkan pada sidang hari itu, merupakan pegawai di Inkopol. Ia menyatakan mengenal Tony Wijaya. Namun, keterangan lebih lanjut terkait hubungan tersebut masih akan digali dalam sidang lanjutan.

 

Keterangan para saksi tersebut dicatat oleh JPU untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum. Walaupun sebagian besar kesaksian tidak mengarah pada keterlibatan langsung, jaksa tetap menekankan pentingnya fakta yang terungkap di persidangan.

 

Permohonan Kuasa Hukum dan Sikap Jaksa

Selain menuntut pencabutan dakwaan, Hotman Paris juga mengajukan permohonan agar penahanan terhadap para terdakwa ditangguhkan. Menurutnya, para importir swasta tidak pantas ditahan karena perkara ini sudah seharusnya dihentikan setelah adanya abolisi.

 

“Karena abolisi sudah diberikan, maka seharusnya perkara ini dicoret dari daftar perkara di pengadilan,” ucap Hotman dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa para importir tidak seharusnya menjadi korban dari proses hukum yang tidak relevan lagi.

 

Di sisi lain, JPU tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun. Jaksa menilai bahwa perkara ini tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan. Mereka meminta majelis hakim untuk menilai keterangan saksi secara keseluruhan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

 

Tags: abolisi Tom LembongHotman Pariskasus impor gulaPengadilan Tipikor Jakartasembilan importir swastasidang tipikor Tony Wijaya
Post Sebelumnya

Cucun Sikapi Demo Bubarkan DPR di Senayan

Post Selanjutnya

Pertarungan Sengit di Pasar AI: xAI Milik Elon Musk Resmi Menggugat Apple dan OpenAI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Post Selanjutnya
Pertarungan Sengit di Pasar AI: xAI Milik Elon Musk Resmi Menggugat Apple dan OpenAI

Pertarungan Sengit di Pasar AI: xAI Milik Elon Musk Resmi Menggugat Apple dan OpenAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.