EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Kasus Korupsi Plaza Klaten dengan Kerugian Rp6,88 Miliar, Sekda Aktif dan Mantan Ditahan

Oplus_131072

Kasus Korupsi Plaza Klaten dengan Kerugian Rp6,88 Miliar, Sekda Aktif dan Mantan Ditahan

Diketahui mereka adalah Jaka Salwadi, Sekda Klaten periode 2016–2021, serta Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022 hingga saat ini.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
28 Agustus 2025
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, ekoin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Kembali menetapkan dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, baik yang masih aktif maupun mantan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp6,88 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JS dan JP.

Diketahui mereka adalah Jaka Salwadi, Sekda Klaten periode 2016–2021, serta Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022 hingga saat ini.

Jajang Prihono langsung ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. Sementara itu, Jaka Salwadi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

“ Satu tersangka tidak ditahan karena ada surat keterangan dokter yang menyebut ia tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif,” jelas Lukas, Rabu (27/8).

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Menurutnya, praktik korupsi terjadi saat kedua pejabat itu menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya dilakukan. Klausul yang dituangkan dalam perjanjian justru merugikan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Jangka waktu sewa ditetapkan melebihi batas maksimal lima tahun, pembayaran sewa hanya dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa terbatas pada area yang terisi tenant,” ungkap Lukas.

Kondisi serupa terjadi di era Jajang Prihono. Pada 2023, ia meneken perjanjian sewa bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera dengan ketentuan serupa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Empat Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan penetapan terbaru, total ada empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Kedua Sekda Klaten tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara sudah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai final Rp6,88 miliar,” tambah Lukas. ()

Tags: 88 MiliarKasus Korupsi Plaza KlatenKerugian Negara Rp6Mantan Sekda SakitSekda Aktif Ditahan
Post Sebelumnya

Demonstrasi Buruh di DPR, Said Iqbal Serukan Aksi Damai

Post Selanjutnya

Ade Ary: 120 Pelajar Cegah Ikut Demo Buruh

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Ade Ary: 120 Pelajar Cegah Ikut Demo Buruh

Ade Ary: 120 Pelajar Cegah Ikut Demo Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.