Medan, ekoin.co – Puluhan triliun uang yang telah dikorupsi berhasil diselamatkan oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pembalakan hutan liar dari terpidana Adelin Lis.
Puluhan triliun yang disita dan dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Rabu 3 September 2025, merupakan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan hutan liar yang masuk kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Tim jaksa melakukan sita eksekusi uang puluhan triliun sebagai uang pengganti dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 yang dilakukan keluarga terpidana.
Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti di Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Sumut.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, dan Kajari Medan Fajar Syahputra.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan bahwa eksekusi uang pengganti puluhan triliun tersebut dari terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi pembalakan hutan liar itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Pada intinya terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Husairi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Husairi, dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.
Husairi juga mengatakan dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.
“Terpidana melakukan pembayaran melalui pihak keluarganya kepada negara melalui tim jaksa eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.
Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka pembayaran uang pengganti, melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara terkait kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi memastikan publik telah mengetahui dan memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Sebab penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti tersebut menunjukan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan perkara secara tuntas.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutup Husairi. ()










