EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Puluhan Triliun yang Dikorupsi Diselamatkan Jaksa dari Kasus Pembalakan Hutan Liar

Puluhan Triliun yang Dikorupsi Diselamatkan Jaksa dari Kasus Pembalakan Hutan Liar

Tim jaksa melakukan sita eksekusi uang puluhan triliun sebagai uang pengganti dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
3 September 2025
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, ekoin.co – Puluhan triliun uang yang telah dikorupsi berhasil diselamatkan oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pembalakan hutan liar dari terpidana Adelin Lis.

Puluhan triliun yang disita dan dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Rabu 3 September 2025, merupakan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan hutan liar yang masuk kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

Tim jaksa melakukan sita eksekusi uang puluhan triliun sebagai uang pengganti dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 yang dilakukan keluarga terpidana.

Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti di Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Sumut.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, dan Kajari Medan Fajar Syahputra.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan bahwa eksekusi uang pengganti puluhan triliun tersebut dari terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi pembalakan hutan liar itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

“Pada intinya terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Husairi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Husairi, dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Husairi juga mengatakan dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.

“Terpidana melakukan pembayaran melalui pihak keluarganya kepada negara melalui tim jaksa eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.

Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka pembayaran uang pengganti, melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara terkait kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi memastikan publik telah mengetahui dan memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Sebab penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti tersebut menunjukan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan perkara secara tuntas.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutup Husairi. ()

Tags: Jaksa Eksekutorkasus korupsiKasus Pembalakan Hutan LiarKejati SumutPuluhan Triliun
Post Sebelumnya

MHT Awards 2025 Sukses, PWI Jaya Wacanakan Tambahan Kategori

Post Selanjutnya

Kementerian PKP – HIPMI Siap Sosialisasikan KUR Perumahan*

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Post Selanjutnya
Kementerian PKP – HIPMI Siap Sosialisasikan KUR Perumahan*

Kementerian PKP - HIPMI Siap Sosialisasikan KUR Perumahan*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.