EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA DAERAH

Puluhan Triliun yang Dikorupsi Diselamatkan Jaksa dari Kasus Pembalakan Hutan Liar

Tim jaksa melakukan sita eksekusi uang puluhan triliun sebagai uang pengganti dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
3 September 2025
dalam DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Puluhan Triliun yang Dikorupsi Diselamatkan Jaksa dari Kasus Pembalakan Hutan Liar
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, ekoin.co – Puluhan triliun uang yang telah dikorupsi berhasil diselamatkan oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pembalakan hutan liar dari terpidana Adelin Lis.

Puluhan triliun yang disita dan dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Rabu 3 September 2025, merupakan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan hutan liar yang masuk kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

Tim jaksa melakukan sita eksekusi uang puluhan triliun sebagai uang pengganti dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 yang dilakukan keluarga terpidana.

Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti di Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Sumut.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, dan Kajari Medan Fajar Syahputra.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan bahwa eksekusi uang pengganti puluhan triliun tersebut dari terpidana Adelin Lis dalam perkara korupsi pembalakan hutan liar itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

“Pada intinya terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Husairi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Husairi, dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Husairi juga mengatakan dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.

“Terpidana melakukan pembayaran melalui pihak keluarganya kepada negara melalui tim jaksa eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.

Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor, maka pembayaran uang pengganti, melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara terkait kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi memastikan publik telah mengetahui dan memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Sebab penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti tersebut menunjukan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan perkara secara tuntas.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutup Husairi. ()

Tags: Jaksa Eksekutorkasus korupsiKasus Pembalakan Hutan LiarKejati SumutPuluhan Triliun
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
32

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
91

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Titiek Desak Bulog Keluarkan Stok Beras Lama Segera Didistribusikan

Titiek Desak Bulog Keluarkan Stok Beras Lama Segera Didistribusikan

22 Agustus 2025
4
Banjir Bandang Landa Pantai Timur AS New York Dilanda Status Darurat

Banjir Bandang Landa Pantai Timur AS New York Dilanda Status Darurat

3 Agustus 2025
19
Kinerja Cemerlang, Bank Mega Raih Penghargaan Nasional 2025

Kinerja Cemerlang, Bank Mega Raih Penghargaan Nasional 2025

10 Juli 2025
13
Bentrokan Berdarah Warnai Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Ricuh, 5 Luka

Bentrokan Berdarah Warnai Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Ricuh, 5 Luka

24 Juli 2025
7
Evaluasi Kinerja Anggaran: KPPN Sidoarjo Buktikan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Evaluasi Kinerja Anggaran: KPPN Sidoarjo Buktikan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

15 Juli 2025
3

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.