EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Sidang gugatan perdata Gibran ditunda ke 15 September 2025. Subhan menuntut Gibran dan KPU Rp125 triliun.

Irvan oleh Irvan
8 September 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Eklin.co – Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 September 2025.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang menyatakan, “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya.” Dengan demikian, agenda sidang perdana gugatan tersebut belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Kasus ini melibatkan Wakil Presiden Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2. Gugatan dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang hadir langsung dalam persidangan.

 

Identitas Kuasa Hukum Gibran Dipermasalahkan

Dalam sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Penggugat diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk verifikasi. Setelah itu, giliran kuasa hukum Gibran dan KPU diperiksa oleh majelis.

 

Kuasa hukum Gibran berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang.

 

Sementara itu, KPU diwakili langsung oleh Biro Hukum KPU RI. Namun, kehadiran pengacara negara sebagai kuasa hukum Gibran memicu keberatan dari Subhan.

 

Menurut pantauan di lokasi, seorang pria beruban yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak maju ke depan meja majelis hakim. Pria yang diketahui sebagai Ramos Harifiansyah membawa dokumen dengan logo lembaga negara.

BACA JUGA: KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

 

Subhan yang menyaksikan proses tersebut menyatakan keberatannya. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanyanya di hadapan hakim.

 

Kepada majelis, Subhan menegaskan keberatannya bahwa penggunaan pengacara negara tidak tepat. “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” katanya.

 

Isi Gugatan dan Tuntutan

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya ditanggung warga negara.

 

” Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

 

Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, ada syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang tidak terpenuhi.

 

Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah. Ia juga meminta agar hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.

 

Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menunda perkara sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat 1. Proses pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 15 September 2025 di tempat yang sama.

Tags: gugatan perdata GibranKPUPN Jakarta PusatRamos HarifiansyahRp125 triliunSubhan Palal
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
58

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
33

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
177

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Rekomendasi Untuk Anda

penjaminan simpanan emas

BSI Dukung Penuh Rencana Penjamin Simpanan Emas

10 Agustus 2025
23
Pengembalian aset

DPA Jadi Kunci Baru Pengembalian Aset Negara dari Korporasi

22 Agustus 2025
5
Silaturahmi Tilawati Nasional Himpun 8.000 Guru Ngaji

Silaturahmi Tilawati Nasional Himpun 8.000 Guru Ngaji

12 Juli 2025
11
Pertemuan Prabowo dan Ray Dalio Komitmen Dukung Misi Danantara Indonesia

Pertemuan Prabowo dan Ray Dalio Komitmen Dukung Misi Danantara Indonesia

1 Oktober 2025
12
Pemerintah Satukan Narasi Luar Negeri untuk Citra Indonesia

Pemerintah Satukan Narasi Luar Negeri untuk Citra Indonesia

1 Agustus 2025
21

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.