Jakarta, EKOIN.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pembelaan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di gedung Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Selanjutnya, Anang menekankan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini. Proses penyelidikan berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. Bahkan, kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka masih terbuka.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ujar Anang.
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), Hotman Paris Hutapea membela kliennya dengan keras di sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim sama sekali tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” tegas Hotman. Selain itu, ia juga menggugat unsur memperkaya diri dalam dakwaan, dengan menyamakan kasus ini dengan perkara korupsi impor gula yang menimpa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ucap dia.





