Jakarta, EKOIN.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan untuk Silfester.
“Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di gedung Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah melakukan langkah dengan memanggil Silfester. Namun, ia menyatakan bahwa Kejagung tidak memiliki informasi detail mengenai perkembangan proses setelah pemanggilan tersebut.
“Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019 karena terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan melalui proses kasasi di Mahkamah Agung. Meski status putusan telah inkrah, proses eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.





