Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha Jusuf Hamka. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran aturan dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol strategis tersebut.
Gabung WA Channel EKOIN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendalaman awal. “Sedang pendalaman,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Kejagung Dalami Perpanjangan Konsesi Tol
Menurut Anang, klarifikasi dimintakan kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui detail perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit. Namun, jumlah pihak yang sudah dipanggil enggan ia ungkapkan. “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” katanya.
Berdasarkan informasi, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 11 Juli 2025. Sementara itu, panggilan terhadap jajaran direksi CMNP mulai dikirim pada 29 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa melalui audit sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014, serta tanpa lelang yang diwajibkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian negara ditengarai timbul karena pendapatan tol tetap dikelola CMNP meski masa konsesi berakhir. Padahal, sejak 31 Maret 2025, pendapatan seharusnya masuk ke kas negara dengan estimasi mencapai Rp500 miliar.
Audit Menyebut Ada Potensi Kerugian Negara
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024. BPK menilai ada potensi kerugian negara yang signifikan dari perpanjangan konsesi ini. Pembangunan fisik tol yang baru terealisasi 30 persen dari target 100 persen pada 2022 juga menambah beban permasalahan.
Kementerian PUPR bersama Badan Pengatur Jalan Tol telah mengambil alih proyek tersebut karena CMNP gagal memenuhi kewajiban pembangunan. Audit menyeluruh juga dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung bergerak cepat. “Penunjukan langsung tanpa lelang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Situasi ini turut berdampak pada pasar modal. Saham CMNP dinilai rawan akibat ketidakpastian konsesi, sehingga muncul desakan dari publik agar perdagangan saham perusahaan itu disuspensi sementara. Investor pun disebut ikut cemas terhadap masa depan proyek ini.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pidana dalam kasus tersebut. Pihak terkait diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan untuk mempercepat proses hukum.
Dengan langkah penyelidikan ini, publik menunggu konsistensi Kejagung dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar sekaligus menyangkut kepentingan strategis infrastruktur negara.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




