EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Bongkar Persekongkolan WhatsApp Kasus JTTS

KPK Bongkar Persekongkolan WhatsApp Kasus JTTS

KPK menemukan persekongkolan para tersangka kasus JTTS melalui percakapan WhatsApp sejak sebelum pengadaan lahan dilakukan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar menurut BPKP.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Lembaga antirasuah menemukan indikasi persekongkolan yang terjadi melalui percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jauh sebelum proses pengadaan lahan berjalan. Fakta ini menjadi pintu masuk baru dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp205,14 miliar.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa pihak swasta Slamet Budi Hartadji pada Kamis (11/9). Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya komunikasi antar tersangka yang mengindikasikan pengaturan proses pengadaan lahan.

“Saksi hadir dan penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” ujar Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

WhatsApp Jadi Sarana Persekongkolan

Budi menegaskan, percakapan para tersangka tidak hanya terjadi menjelang pengadaan, melainkan sudah berlangsung sejak jauh hari. Hal ini memperkuat dugaan adanya skenario bersama sebelum pelaksanaan proyek JTTS.

Berita Menarik Pilihan

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

“(Percakapan, red) sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, pada 6 Agustus lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik. Penahanan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus pengadaan lahan tol tersebut.

Selain Rizal, KPK juga menahan Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. Ia disebut berperan penting dalam membuka akses pengaturan lahan yang akan dibeli perusahaan.

Kerugian Negara dari Skema Lahan

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), serta korporasi STJ. Namun, proses hukum terhadap Iskandar dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Penyidikan mengungkap bahwa setelah diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018, Bintang segera menggelar rapat direksi. Salah satu hasil rapat adalah membahas strategi pembelian lahan di sekitar Bakauheni, Lampung, yang dimiliki oleh Iskandar.

Bintang kemudian memperkenalkan Iskandar kepada jajaran direksi. Ia juga meminta Iskandar memperluas lahan dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT Hutama Karya atau PT STJ.

Pada September 2018, PT Hutama Karya membayar tahap pertama sebesar Rp24,6 miliar untuk lahan Bakauheni. Namun, pembayaran itu dilakukan tanpa tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.

Menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam pengadaan lahan JTTS ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp205,14 miliar. Nilai itu memperlihatkan besarnya dampak dari persekongkolan yang disusun sejak awal melalui WhatsApp.

KPK menegaskan akan terus menelusuri pola komunikasi dan aliran dana yang terlibat. Penyidikan juga akan dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang lolos dari jerat hukum.

Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi komunikasi, seperti WhatsApp, bisa disalahgunakan menjadi sarana persekongkolan dalam tindak pidana korupsi berskala besar. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas agar kerugian negara tidak semakin meluas.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: JTTSkorupsiKPKLahanpersekongkolanWhatsApp
Post Sebelumnya

Polemik Tanggul Beton, Nelayan Cilincing Minta Akses

Post Selanjutnya

Setoran Pajak Melemah, Ekonomi Masih Tertekan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Post Selanjutnya
Setoran Pajak Melemah, Ekonomi Masih Tertekan

Setoran Pajak Melemah, Ekonomi Masih Tertekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.