EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi BNI

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi BNI

MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks pegawai BNI Medan Fernando Munte atas kasus korupsi. Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan yang sempat membebaskan Fernando.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap perkara korupsi di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Jalan Pemuda Medan. Dalam putusan kasasi, terdakwa Fernando HP Munte (55), eks Senior Relationship Manager (SRM) BNI Medan, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (14/9/2025). Majelis hakim kasasi yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, menyatakan Fernando terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

MA Anulir Putusan Bebas Korupsi

Majelis hakim MA menegaskan putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin. Kala itu, Fernando dibebaskan dari segala dakwaan terkait dugaan penyaluran kredit bermasalah senilai Rp 17 miliar.

Putusan bebas Fernando dan rekan debitur Tan Andyono pada Maret 2025 sempat menuai perhatian publik. Hakim Sulhanuddin saat itu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan harus dipulihkan hak serta martabatnya.

Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengajukan kasasi pada 8 April 2025 berbuah hasil. MA kini menilai bukti dan fakta persidangan cukup kuat untuk menjatuhkan vonis penjara kepada Fernando.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Perkara Tan Andyono Masih Berproses

Berbeda dengan Fernando, status hukum debitur Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi. Perkaranya ditangani majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizona Mega Jaya.

Sebelumnya, Tan Andyono juga divonis bebas oleh hakim Sulhanuddin meski JPU menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan, jaksa menilai Fernando turut membantu debitur melakukan tindakan korupsi. Meski demikian, JPU menyebut Fernando tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP,” ujar Jaksa Putri Marlina Sari, Jumat (14/3/2025).

Dengan adanya putusan MA, kasus ini menandai langkah tegas lembaga peradilan tertinggi dalam mengoreksi putusan bebas perkara korupsi di tingkat pengadilan negeri. Proses terhadap Tan Andyono akan menjadi babak lanjutan untuk menentukan arah kasus kredit macet Rp 36 miliar di BNI Medan.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BNI MedanFernando MuntekasasikorupsiMahkamah Agungvonis
Post Sebelumnya

Prabowo Reshuffle, Said Iqbal Jadi Kandidat

Post Selanjutnya

Peluang Gatot Nurmantyo Duduki Menko Polkam

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Peluang Gatot Nurmantyo Duduki Menko Polkam

Peluang Gatot Nurmantyo Duduki Menko Polkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.