Medan EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap perkara korupsi di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Jalan Pemuda Medan. Dalam putusan kasasi, terdakwa Fernando HP Munte (55), eks Senior Relationship Manager (SRM) BNI Medan, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (14/9/2025). Majelis hakim kasasi yang diketuai Julriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, menyatakan Fernando terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
MA Anulir Putusan Bebas Korupsi
Majelis hakim MA menegaskan putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin. Kala itu, Fernando dibebaskan dari segala dakwaan terkait dugaan penyaluran kredit bermasalah senilai Rp 17 miliar.
Putusan bebas Fernando dan rekan debitur Tan Andyono pada Maret 2025 sempat menuai perhatian publik. Hakim Sulhanuddin saat itu menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan harus dipulihkan hak serta martabatnya.
Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengajukan kasasi pada 8 April 2025 berbuah hasil. MA kini menilai bukti dan fakta persidangan cukup kuat untuk menjatuhkan vonis penjara kepada Fernando.
Perkara Tan Andyono Masih Berproses
Berbeda dengan Fernando, status hukum debitur Tan Andyono (61), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), masih menunggu putusan kasasi. Perkaranya ditangani majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizona Mega Jaya.
Sebelumnya, Tan Andyono juga divonis bebas oleh hakim Sulhanuddin meski JPU menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Fernando turut membantu debitur melakukan tindakan korupsi. Meski demikian, JPU menyebut Fernando tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP,” ujar Jaksa Putri Marlina Sari, Jumat (14/3/2025).
Dengan adanya putusan MA, kasus ini menandai langkah tegas lembaga peradilan tertinggi dalam mengoreksi putusan bebas perkara korupsi di tingkat pengadilan negeri. Proses terhadap Tan Andyono akan menjadi babak lanjutan untuk menentukan arah kasus kredit macet Rp 36 miliar di BNI Medan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





