Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melakukan klarifikasi terhadap Fitria Yusuf, anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka. Klarifikasi itu terkait pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terkini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan proses klarifikasi tersebut. “Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 15 September.
Fitria Yusuf hadir di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Jumat, 12 September, sekitar pukul 14.16 WIB. Ia terlihat mengenakan blazer putih bersama rombongan, lalu meninggalkan gedung dengan mobil hitam tanpa memberi keterangan apapun.
Dugaan Korupsi Konsesi Tol
Anang menegaskan bahwa klarifikasi masih dalam tahap awal penyelidikan. “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit tanpa audit sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2014. Perpanjangan konsesi itu juga tidak melalui lelang, yang seharusnya wajib berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Akibat perpanjangan yang dinilai melanggar aturan tersebut, kerugian negara diperkirakan timbul karena pendapatan tol tetap dikelola CMNP meski masa konsesi berakhir.
Audit dan Kerugian Negara
Hingga 2022, pembangunan fisik tol hanya tercapai 30 persen dari target 100 persen. Kegagalan itu membuat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian PUPR mengambil alih proyek dari CMNP.
Audit menyeluruh kini sedang dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana. Indikasi penyalahgunaan dana bahkan disebut mengarah pada kepentingan pribadi, sehingga memperkuat dugaan korupsi dalam kasus ini.
Sejak 31 Maret 2025, pendapatan dari tol seharusnya sudah masuk kas negara dengan estimasi Rp500 miliar. Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan.
BPK merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024. Rekomendasi itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyelidik untuk melanjutkan pemeriksaan.
Kejagung menegaskan, semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan konsesi tol akan dipanggil jika diperlukan. Klarifikasi terhadap Fitria Yusuf hanyalah satu bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
Publik kini menanti kelanjutan sikap Kejagung, mengingat besarnya nilai potensi kerugian negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










