EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi Stasiun Sumsel Rugikan Negara Rp1,9 M

Korupsi Stasiun Sumsel Rugikan Negara Rp1,9 M

Kasus korupsi proyek stasiun di Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp1,9 miliar. Dua tersangka, ASN Kemenhub dan pemborong, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang,EKOIN.CO- Kasus korupsi pembangunan stasiun kereta api di Sumatera Selatan menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan seorang pemborong ke meja hijau. Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Kedua tersangka yang ditahan adalah AF (56), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta PR (35), Direktur CV Binoto yang memenangkan proyek pembangunan prasarana perkeretaapian.

Proyek tersebut menggunakan dana APBN 2022 senilai Rp11,97 miliar dengan kontrak kerja dari 12 September hingga 31 Desember 2022. Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi pada Juli 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penyelidikan telah membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. “Dari penyidikan, keduanya kita tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (15/9).

Korupsi Proyek Stasiun di Sumsel

Selain penyimpangan spesifikasi teknis, keterlambatan pengerjaan juga terjadi di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau. Seharusnya perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp248 juta sesuai Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022. Namun, sanksi itu tidak diberlakukan.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut penyidik, kelalaian tersebut memperparah kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang merugikan keuangan negara.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 109 dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya adalah berkas pengadaan barang dan jasa, kontrak proyek, dokumen progres kegiatan, serta dokumen pembayaran yang terkait langsung dengan pelaksanaan pembangunan.

Ancaman Hukuman Berat Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal lebih dari 15 tahun.

Listiyono menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja pengadilan. “Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Proses hukum ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik maupun rekanan pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan. Aparat kepolisian menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek berbasis APBN.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian masyarakat lantaran menyangkut layanan transportasi publik yang seharusnya memberi manfaat luas. Stasiun Lahat dan Lubuklinggau semestinya mendapatkan fasilitas baru yang lebih optimal, namun justru terbengkalai akibat praktik curang.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: ASNkorupsipemborongperkeretaapianStasiunsumsel
Post Sebelumnya

Lowongan Kerja BUMN September 2025 Terbaru

Post Selanjutnya

Jalan Daerah Prioritas, Pemerintah Gelontorkan Anggaran 10 Triliun Rupiah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Jalan Daerah Prioritas, Pemerintah Gelontorkan Anggaran 10 Triliun Rupiah

Jalan Daerah Prioritas, Pemerintah Gelontorkan Anggaran 10 Triliun Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.