EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Jemput Paksa Eks Direktur BUMD Rohil Terjerat Korupsi Migas

Kejati Jemput Paksa Eks Direktur BUMD Rohil Terjerat Korupsi Migas

Kejati Riau menjemput paksa eks direktur BUMD Rohil terkait kasus korupsi dana migas. Penyidik telah menyita dokumen penting dari penggeledahan di Bagansiapiapi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penjemputan paksa terhadap seorang mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Berita selengkapnya bisa diikuti melalui WA Channel EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2vKh3Yr2v

Korupsi Dana Migas Jadi Fokus Utama

Dalam keterangan resmi, Kejati Riau menyebut bahwa perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar hukum ini mempertegas posisi kasus sebagai tindak pidana serius.

Proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Sejumlah saksi, termasuk pejabat penting di BUMD Kabupaten Rokan Hilir, telah diperiksa. Tak hanya itu, mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga turut dimintai keterangan terkait aliran dana yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan tersebut membuka jalan bagi pengembangan kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Penyidik menekankan bahwa semua pihak yang terkait akan dipanggil tanpa terkecuali demi mengungkap skema penyalahgunaan dana migas.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Penggeledahan dan Barang Bukti Dokumen

Sebelumnya, Kejati Riau menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Beberapa tempat yang menjadi sasaran antara lain kantor PT. SPRH dan rumah-rumah mantan direksi perusahaan tersebut.

Dari penggeledahan itu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berhasil menyita berbagai dokumen penting. Dokumen tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana bagi hasil migas yang tengah diselidiki.

Pengusutan kasus ini telah dimulai sejak beberapa bulan lalu melalui tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.

Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Sejumlah pengembangan lain diperkirakan masih akan dilakukan guna mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi dana migas ini.

Penindakan terhadap eks direktur BUMD menjadi sinyal bahwa aparat hukum serius membongkar keterlibatan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan demi menegakkan keadilan.

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Kejati Riau, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain yang turut berperan dalam dugaan korupsi tersebut. Kasus dana migas ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat sektor energi merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Afrizal Sintongdana bagi hasileks direktur BUMDKejati Riaukorupsi migasRokan Hilir
Post Sebelumnya

KPK Panggil Wasekjen PDIP Soal Korupsi Rel Kereta Api

Post Selanjutnya

KPK Mengungkap Dana Gratifikasi Fashion Show Melibatkan Eks Pejabat Pajak.

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
KPK Mengungkap Dana Gratifikasi Fashion Show Melibatkan Eks Pejabat Pajak.

KPK Mengungkap Dana Gratifikasi Fashion Show Melibatkan Eks Pejabat Pajak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.