Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini mencuat setelah adanya aliran dana untuk sebuah acara fashion show yang melibatkan anak Haniv, disertai dengan transaksi mencurigakan lain yang bernilai fantastis.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2vKh3Yr2v
Gratifikasi Fashion Show Disorot KPK
KPK menyebut total penerimaan gratifikasi dari sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp804 juta. Dana tersebut dihimpun dari dua sumber, yakni Rp387 juta dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan Rp417 juta dari pihak lain di luar wajib pajak wilayah tersebut.
Menurut penjelasan penyidik KPK, perusahaan pemberi sponsorship menyatakan tidak memperoleh keuntungan maupun eksposur dari kontribusi yang mereka berikan. Hal ini menguatkan dugaan adanya gratifikasi yang ditujukan untuk kepentingan pribadi keluarga tersangka.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa aliran dana tidak hanya berhenti pada kegiatan fashion show, tetapi berlanjut ke transaksi keuangan dalam bentuk valuta asing serta penempatan deposito.
Transaksi Valas dan Deposito Bernilai Fantastis
Dalam rentang 2013 hingga 2018, Muhamad Haniv tercatat melakukan transaksi senilai Rp6,66 miliar melalui rekening-rekening pribadinya dan pihak lain yang bekerja di perusahaan valuta asing. Transaksi ini menambah daftar panjang dugaan gratifikasi yang diterima.
Tak hanya itu, Budi Satria Atmadi, orang kepercayaan Haniv, diduga menempatkan dana dalam bentuk deposito di BPR menggunakan nama pihak lain. Dana tersebut berjumlah Rp10,34 miliar, yang kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Haniv dengan nilai akhir Rp14,08 miliar.
KPK menegaskan, jika seluruh temuan tersebut digabungkan, maka total penerimaan gratifikasi Haniv diperkirakan mencapai Rp21,56 miliar. Angka ini mencakup penerimaan sponsorship fashion show, transaksi valas, hingga deposito.
Penyidik KPK menyatakan bahwa pola penyamaran dana yang dilakukan Haniv melalui berbagai instrumen keuangan memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menutupi asal-usul gratifikasi.
Hingga kini, KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan lanjutan terhadap Haniv akan menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana yang melibatkan sejumlah perusahaan dan individu.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat pajak, setelah sebelumnya beberapa nama lain juga terjerat dalam kasus serupa.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





