EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Fakta Baru Muncul di Sidang Korupsi Disbud DKI

Fakta Baru Muncul di Sidang Korupsi Disbud DKI

Sidang korupsi Disbud DKI Jakarta kembali digelar dengan menghadirkan saksi M Nurdin. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp36 miliar dari proyek APBD 2022–2024.

Irvan oleh Irvan
16 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025. Persidangan ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pemilik event organizer GR Pro, Gatot Arif Rahmadi. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp36 miliar dari sejumlah proyek kegiatan yang bersumber dari APBD 2022 hingga 2024.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali menghadirkan saksi M Nurdin. Nama Nurdin mencuat setelah disebut menerima aliran dana lebih dari Rp300 juta dari pihak penyelenggara kegiatan. Uang tersebut disebut berasal dari EO GR Pro melalui Gatot Arif Rahmadi.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Menurut fakta terbaru di pengadilan, dana itu disalurkan secara bertahap dengan nominal Rp50 juta untuk setiap kegiatan. Jaksa menyebut aliran dana berkaitan dengan enam kegiatan pada tahun 2023 serta dua kegiatan tambahan di tahun 2024.

 

Kuasa hukum Gatot Arif Rahmadi, Misfuryadi Basri, SH, hadir bersama rekannya Barends Damanik, SH. Ia mengungkapkan bahwa keterangan saksi lain turut memperkuat dugaan adanya penyerahan dana secara berkala.

 

“Dari keterangan saksi Pamulasih, diketahui ada penyerahan uang senilai Rp50 juta yang dilakukan berulang hingga total mencapai Rp300 juta lebih. Namun, Nurdin dalam persidangan tetap membantah menerima jumlah tersebut, bahkan mengaku sebagian, yakni Rp20 juta, sudah dikembalikan ke penyidik,” jelas Misfuryadi setelah sidang.

 

Perbedaan Keterangan Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, SH, menyoroti perubahan pernyataan yang disampaikan oleh Nurdin. Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat yang menghubungkan kliennya dengan aliran dana.

BACA JUGA: Pramono Anung Jawab Polemik Pagar Beton

 

“Kesaksian Nurdin tidak konsisten. Dari pernyataannya sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan Pak Kadis menerima atau terkait langsung dengan dana itu,” kata Ezar dalam keterangannya di ruang sidang.

 

Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut proyek kebudayaan yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kegiatan kebudayaan dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

 

Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut umum berulang kali menegaskan bahwa keterangan para saksi akan sangat menentukan arah pembuktian perkara. Jaksa juga menegaskan aliran dana dari pihak penyelenggara acara harus ditelusuri lebih lanjut.

 

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa terus berupaya menunjukkan bahwa klien mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan aliran dana yang dipermasalahkan. Mereka menekankan perlunya bukti konkret agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

 

Jalannya Persidangan Selanjutnya

Sidang dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta masih akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang. Majelis hakim menjadwalkan kehadiran sejumlah saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi kasus.

 

Fokus persidangan berikutnya akan tetap diarahkan pada dugaan aliran dana proyek kegiatan APBD. Hal ini bertujuan memastikan apakah benar dana tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan. Setiap keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan akan dipertimbangkan sebelum hakim mengambil keputusan.

 

Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tiga pihak sekaligus, yakni pejabat, mantan pejabat, serta pihak swasta yang disebut sebagai penyedia jasa acara. Kombinasi ini dinilai memperlihatkan adanya pola kerja sama yang patut didalami lebih lanjut.

 

Di luar ruang sidang, sejumlah pihak terus mengikuti jalannya perkara. Media massa dan organisasi masyarakat sipil menaruh perhatian khusus karena kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Tags: aliran dana.Iwan Henry WardhanaM NurdinPengadilan TipikorRp36 miliarsidang korupsi Disbud DKI
Post Sebelumnya

Kejagung Telusuri Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Post Selanjutnya

Kemenko PMK Kawal Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025*

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kemenko PMK Kawal Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025*

Kemenko PMK Kawal Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.