Surakarta,EKOIN.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Selasa (17/9/2025). Salah satu dari ketiganya adalah Presiden Direktur Sritex, Iwan Setiawan. Proses hukum ini menandai babak baru penanganan kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara.
Berita ini menambah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang menyeret perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Ikuti perkembangan terbaru di WA Channel EKOIN.
Pelimpahan Kasus Korupsi Sritex
Direktur Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penuntutan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Tiga tersangka, yakni IS, DS, dan HM, telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari Surakarta,” kata Ketut. Ia menambahkan, proses sidang akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex yang diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Iwan Setiawan yang menjadi salah satu tersangka disebut berperan aktif dalam pengajuan dan penggunaan kredit bermasalah tersebut. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak internal dan eksternal perusahaan.
Agenda Persidangan di Surakarta
Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum kini menyiapkan dakwaan untuk dibacakan di persidangan. Kejari Surakarta menyatakan kesiapan penuh menghadapi perkara ini, mengingat kasus korupsi yang ditangani termasuk skala besar.
“Berkas dan tersangka sudah kami terima. Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Kepala Kejari Surakarta, Heru Widodo.
Perkara ini diprediksi menyita perhatian luas karena menyangkut nama besar Sritex, perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo dan telah dikenal dunia internasional. Publik menantikan jalannya persidangan, terutama soal sejauh mana keterlibatan manajemen perusahaan dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Iwan menyatakan pihaknya siap membela dan memastikan semua tuduhan akan dipatahkan di persidangan. Namun, Kejagung menegaskan telah mengantongi cukup bukti untuk mengajukan dakwaan yang kuat.
Dengan agenda sidang yang segera berjalan, fokus kini tertuju pada proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan, baik bagi negara maupun pihak terkait lainnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sritex kini memasuki fase penting dengan dilimpahkannya tiga tersangka ke Kejari Surakarta.
Proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan mampu mengungkap fakta hukum secara transparan.
Keterlibatan nama besar seperti Presiden Direktur Sritex, Iwan Setiawan, membuat perkara ini menjadi sorotan nasional.
Publik menaruh perhatian besar pada langkah Kejaksaan dalam membongkar praktik dugaan penyalahgunaan kredit ini.
Kejelasan putusan pengadilan nanti akan menjadi acuan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor korporasi besar. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





