EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Praperadilan Rudy, KPK Bongkar Aliran Dana 108 Miliar Rupiah

Sidang Praperadilan Rudy, KPK Bongkar Aliran Dana 108 Miliar Rupiah

KPK membongkar aliran dana Rp 108 miliar ke perusahaan Rudy Tanoe dalam kasus bansos. Sidang praperadilan berubah jadi serangan balik KPK dengan bukti kuat.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Komisaris PT DNR Logistics, Rudy Tanoesoedibjo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), KPK membeberkan aliran dana senilai Rp 108 miliar yang mengalir ke perusahaan Rudy dari skema bansos era Juliari Batubara.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tim hukum KPK menjelaskan bahwa keuntungan fantastis diperoleh PT DNRL, anak perusahaan PT DNR, melalui kerja sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan sejumlah pejabat Kementerian Sosial. Dana tersebut kemudian diteruskan ke induk perusahaan.

“Perbuatan pemohon (Rudy) bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar,” ungkap tim hukum KPK di persidangan.

Aliran Dana Korupsi Bansos

Dalam pemaparan, KPK merinci bahwa dana Rp 108 miliar tersebut tidak berhenti di anak perusahaan. Sebanyak Rp 101 miliar dialirkan ke PT DNR sebagai dividen, sementara sisanya Rp 7,4 miliar tetap di PT DNRL.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010 (Rp 101 miliar). Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL,” jelas tim hukum KPK.

KPK menegaskan, skema ini membuat kerugian negara membengkak. Nilainya mencapai Rp 221 miliar, dihitung dari selisih kontrak yang diberikan Kemensos dengan harga penawaran jauh lebih murah dari Perum Bulog.

“Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335.056.761.900 (Rp 335 miliar) dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113.964.885.000 (Rp 113 miliar),” terang tim hukum KPK.

Rudy Tanoe dan Tersangka Lainnya

Rudy, kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, diketahui mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, KPK justru membalas dengan bukti konstruksi hukum yang semakin memperkuat posisi lembaga antirasuah.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Selain Rudy, tersangka lain adalah Edi Suharto, Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, dan Kanisius Jerry Tengker. Dua korporasi juga ikut terjerat, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) serta anak usahanya PT Dosni Roha Logistik.

KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka hingga Februari 2026 sebagai langkah pencegahan. Langkah ini menandai keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus besar yang menjerat sejumlah nama penting di dunia usaha dan birokrasi.

Dengan bukti aliran dana Rp 108 miliar yang telah diuraikan, serangan balik KPK menegaskan bahwa konstruksi hukum kasus bansos era Juliari semakin solid. Sidang praperadilan ini akan menjadi babak krusial bagi nasib hukum Rudy Tanoesoedibjo dan perusahaan yang ia pimpin.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aliran dana.kerugian negarakorupsi bansosKPKpersidanganRudy Tanoesoedibjo
Post Sebelumnya

Rosan Roeslani Nilai Likuiditas Bank Himbara Positif

Post Selanjutnya

Patriot Bond Tembus Target, Danantara Kumpulkan Rp 50 Triliun dari Konglomerat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Patriot Bond Tembus Target, Danantara Kumpulkan Rp 50 Triliun dari Konglomerat

Patriot Bond Tembus Target, Danantara Kumpulkan Rp 50 Triliun dari Konglomerat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.