Jakarta EKOIN.CO –Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menegaskan bahwa kehadiran putrinya, Fitria Yusuf, di Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu bukan karena panggilan resmi. Menurutnya, Fitria datang secara proaktif untuk memberikan penjelasan terkait konsesi Tol Cawang–Pluit yang sedang dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi. Ikuti berita terkini hanya di WA Channel EKOIN.
Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun menepis anggapan bahwa anaknya telah dipanggil secara resmi oleh penyidik. Ia menjelaskan, dirinya meminta Fitria datang ke Kejagung agar menjelaskan dokumen dan konsesi tol dengan terbuka.
“Saya suruh anak saya proaktif, anak saya belum dipanggil. Saya suruh dia ke sana. Coba di TikTok katanya kita dipanggil kan. Jadi anak saya suruh aktif, jelaskan apa konsesi. Semua dokumen dikasih tidak ada masalah,” kata Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Klarifikasi Kejagung soal Konsesi Tol
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fitria Yusuf telah menjalani klarifikasi pada Jumat (12/9/2025). Menurutnya, proses itu masih bersifat penyelidikan dan belum masuk ke ranah pidana maupun perdata.
“Benar yang bersangkutan dimintai keterangan sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya masih menutup rapat detail penyelidikan. Ia belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah dimintai keterangan selain Fitria.
“Belum tahu, ini kan masih tertutup sifatnya masih klarifikasi,” tambahnya.
Meski begitu, Jusuf Hamka menyambut baik langkah Kejagung. Baginya, penyelidikan justru menjadi bentuk audit khusus dari pemerintah agar perusahaan tol yang ia pimpin tetap berjalan profesional.
“Buat kita penyelidikan Kejagung ini special audit dari pemerintah, memperkokoh kita untuk jalan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Sorotan Publik atas Konsesi Tol
Dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mendapat perhatian publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai perpanjangan konsesi dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan good governance.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegas Uchok.
Ia juga menyebut penunjukan langsung berpotensi membuat biaya investasi lebih tinggi, yang ujungnya bisa membebani masyarakat dengan tarif tol lebih mahal serta masa konsesi lebih panjang.
Selain itu, CBA menyoroti lemahnya pengawasan proyek. Menurut Uchok, pembangunan fisik tol oleh CMNP tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya mengambil alih proyek karena CMNP dianggap tidak memenuhi kewajiban. Audit dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit menyeluruh. Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan ruas tol yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar seharusnya masuk ke kas negara.
Hingga kini, PT CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol tersebut.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





