EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

Kejari Ungkap Korupsi BUMD Serang 2,3 Miliar Rupiah untuk Cicilan Mobil

Dirut BUMD Serang ditetapkan tersangka korupsi Rp 2,3 miliar. Dana korupsi dipakai untuk cicilan mobil dan keluarga.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Serang EKOIN.CO – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, hingga cicilan mobil.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Korupsi untuk Cicilan Mobil dan Keluarga

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Merryon Hariputra, menyampaikan bahwa sebagian dana korupsi dipakai Isbandi untuk membayar cicilan mobil Toyota Innova serta kebutuhan keluarga. Mobil tersebut sejatinya merupakan aset perusahaan, namun digadaikan oleh tersangka.

“Ada untuk (membayar) cicilan mobil, untuk kepentingan pribadi, dan keluarga,” ungkap Merryon kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menemukan bahwa dari rekening perusahaan, Isbandi mentransfer dana hingga Rp 1 miliar ke rekening pribadinya. Sisa dana lainnya ditarik melalui penyetoran tunai maupun dialihkan ke berbagai rekening orang lain.

Mekanisme Keuangan Tidak Sesuai Aturan

Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan Isbandi sebagai Dirut PT SBM. Dana perusahaan dipindahkan melalui rekening pribadi tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme keuangan yang berlaku di BUMD Kabupaten Serang.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Menurut Merryon, laporan keuangan yang ada pada PT SBM sangat jauh dari standar. Hanya ada neraca dan laporan laba rugi, sementara laporan penting seperti arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, hingga buku bank tidak tersedia.

“Bahwa terdapat proses transaksi dalam perikatan kerja sama permodalan dengan mentransfer melalui rekening pribadi serta penyetoran cash yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata Merryon.

Lebih lanjut, uang yang dicairkan Isbandi tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan perusahaan. Hal inilah yang membuat penyidik menilai ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Penyidikan dan Upaya Pemulihan

Kejaksaan menegaskan akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan daerah. “Kami selaku jaksa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” ujar Merryon.

Isbandi kini sudah ditahan di Rutan Serang. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Serang mengingat PT SBM adalah BUMD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah. Namun, penyimpangan keuangan justru merugikan pemerintah daerah.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Transparansi dan tata kelola BUMD ke depan diharapkan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus Isbandi juga menjadi peringatan bahwa pengawasan BUMD harus diperketat. Pengelolaan dana publik wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan agar tidak disalahgunakan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMD Serangcicilan mobildana publikKejaksaan Serangkeuangan daerahkorupsi
Post Sebelumnya

Jusuf Hamka Klarifikasi Kasus Konsesi Tol

Post Selanjutnya

Penerima Tidak Layak Bansos Segera Dicoret,Sekarang Diperketat

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Penerima Tidak Layak Bansos Segera Dicoret,Sekarang Diperketat

Penerima Tidak Layak Bansos Segera Dicoret,Sekarang Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.