EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Mantan Hakim Agung Beberkan Syarat Jerat Korupsi

Mantan Hakim Agung Beberkan Syarat Jerat Korupsi

Korupsi dapat dijerat hukum meski tanpa aliran uang ke pejabat terkait. Gayus Lumbuun menegaskan penyidik harus menelusuri pihak yang diuntungkan dari proyek chromebook.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya aliran dana langsung ke pejabat terkait. Menurutnya, seseorang tetap bisa dijerat hukum apabila kebijakannya menimbulkan keuntungan bagi pihak lain secara melawan hukum, meskipun dirinya tidak menerima uang sepeser pun. Ikuti update berita lainnya di WA Channel EKOIN.

Korupsi Tetap Bisa Diproses Meski Tanpa Uang Masuk

Pernyataan itu disampaikan Gayus menanggapi kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris, menekankan tidak ada bukti rekening maupun keterangan saksi yang menyatakan kliennya pernah menerima uang dari proyek pengadaan laptop chromebook.

Gayus menjelaskan, pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak hanya menekankan pada keuntungan pribadi, tetapi juga keuntungan bagi orang lain. “Kalaupun benar Nadiem tidak punya niat jahat maupun tidak menerima uang dari proyek tersebut, tapi ada pihak yang menikmati keuntungan, maka Nadiem tetaplah terkait,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) tidak berdiri sendiri. Ada actus reus (tindakan bersalah) yang bisa berupa kelalaian, ketidaksengajaan, tetapi tetap mengakibatkan kerugian negara.

“Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat, tetapi membuat kerugian negara, maka tetap dapat diproses,” ungkap Gayus yang kini aktif sebagai dosen.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Penyidik Harus Ungkap Pihak yang Diuntungkan

Lebih lanjut, Gayus meminta agar penyidik Kejaksaan Agung menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari pengadaan laptop chromebook. “Penyidik harus mampu mengungkapkan,” katanya.

Sejumlah pakar hukum sebelumnya juga menyoroti dugaan keterkaitan dengan investasi sebuah lembaga yang berhubungan dengan chromebook di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem. Terkait hal ini, Gayus menegaskan, siapapun yang dicuatkan oleh Nadiem harus disidik.

“Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” ujar Gayus.

Ia juga menyinggung kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan yang berisiko dipidana bisa membuat pejabat enggan mengambil keputusan strategis. Namun, menurutnya, kebijakan tetap sah sepanjang ada latar belakang dan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Gayus memberi contoh, negara bisa mengambil keputusan impor pangan dalam kondisi darurat. Jika kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu, maka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.

“Kebijakan itu harus dilihat motifnya. Jika bukan untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara, maka tidak termasuk tindak pidana,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring dengan upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek chromebook. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: ChromebookGayus LumbuunHotman ParisKejagungkorupsiNadiem Makarim
Post Sebelumnya

Kajari Wajib Tangani Tiga Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Kejari Sidoarjo Sita 951 Juta Rupiah Hasil Korupsi Kades Entalsewu

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kejari Sidoarjo Sita 951 Juta Rupiah Hasil  Korupsi Kades Entalsewu

Kejari Sidoarjo Sita 951 Juta Rupiah Hasil Korupsi Kades Entalsewu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.