Sindoarjo,EKOIN.CO- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang tunai sebesar Rp951 juta dari kasus dugaan korupsi bantuan pihak ketiga dengan total kerugian mencapai Rp3,6 miliar. Penyitaan dilakukan setelah Kepala Desa Entalsewu berinisial S dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka.
Berita lengkap seputar kasus ini dapat diikuti di saluran WA EKOIN: Klik di sini.
Penyitaan Uang Korupsi
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, John Franky, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada hari yang sama saat penyidik mendalami aliran dana. “Hari ini tadi kita juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951 juta. Adapun kaitannya uang ini adalah terkait perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pihak ketiga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, uang yang disita tersebut hanya sebagian dari total dugaan kerugian negara. Dari hasil penyidikan, dugaan kuat menyebut ada penyalahgunaan dana bantuan hingga miliaran rupiah.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya bantuan pihak ketiga yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Entalsewu, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa.
Penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Langkah ini disebut penting agar kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal.
Tersangka Kades dan Ketua BPD
Selain Kepala Desa Entalsewu berinisial S, Ketua BPD setempat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dalam praktik penyalahgunaan bantuan yang berasal dari pihak ketiga.
Pihak Kejari menyebut, status hukum terhadap kedua pejabat desa tersebut ditetapkan setelah alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat. “Kita sudah tetapkan dua tersangka, dan ini akan kita kembangkan lebih jauh,” ujar John Franky.
Dalam kasus korupsi ini, modus yang digunakan adalah menyalurkan sebagian dana untuk program fiktif. Sebagian dana lain ditarik dalam bentuk tunai, lalu tidak digunakan sesuai peruntukan.
Masyarakat desa disebut banyak yang tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan ketika kasus mencuat ke publik.
Ke depan, Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara untuk menuntaskan siapa saja yang ikut menikmati dana hasil dugaan korupsi ini.
Barang bukti berupa uang Rp951 juta saat ini diamankan di Kejari Sidoarjo sebagai bagian dari proses hukum. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Penyidik juga menegaskan, selain pengembalian uang negara, para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya cukup berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sidoarjo karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perkara ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





