EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Sidoarjo Sita 951 Juta Rupiah Hasil  Korupsi Kades Entalsewu

Kejari Sidoarjo Sita 951 Juta Rupiah Hasil Korupsi Kades Entalsewu

Kejari Sidoarjo menyita uang tunai Rp951 juta dari kasus korupsi bantuan pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar. Kades Entalsewu dan Ketua BPD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sindoarjo,EKOIN.CO- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang tunai sebesar Rp951 juta dari kasus dugaan korupsi bantuan pihak ketiga dengan total kerugian mencapai Rp3,6 miliar. Penyitaan dilakukan setelah Kepala Desa Entalsewu berinisial S dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka.

Berita lengkap seputar kasus ini dapat diikuti di saluran WA EKOIN: Klik di sini.

Penyitaan Uang Korupsi

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, John Franky, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada hari yang sama saat penyidik mendalami aliran dana. “Hari ini tadi kita juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951 juta. Adapun kaitannya uang ini adalah terkait perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pihak ketiga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, uang yang disita tersebut hanya sebagian dari total dugaan kerugian negara. Dari hasil penyidikan, dugaan kuat menyebut ada penyalahgunaan dana bantuan hingga miliaran rupiah.

Kasus korupsi ini bermula dari adanya bantuan pihak ketiga yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Entalsewu, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Langkah ini disebut penting agar kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal.

Tersangka Kades dan Ketua BPD

Selain Kepala Desa Entalsewu berinisial S, Ketua BPD setempat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dalam praktik penyalahgunaan bantuan yang berasal dari pihak ketiga.

Pihak Kejari menyebut, status hukum terhadap kedua pejabat desa tersebut ditetapkan setelah alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat. “Kita sudah tetapkan dua tersangka, dan ini akan kita kembangkan lebih jauh,” ujar John Franky.

Dalam kasus korupsi ini, modus yang digunakan adalah menyalurkan sebagian dana untuk program fiktif. Sebagian dana lain ditarik dalam bentuk tunai, lalu tidak digunakan sesuai peruntukan.

Masyarakat desa disebut banyak yang tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan ketika kasus mencuat ke publik.

Ke depan, Kejari Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara untuk menuntaskan siapa saja yang ikut menikmati dana hasil dugaan korupsi ini.

Barang bukti berupa uang Rp951 juta saat ini diamankan di Kejari Sidoarjo sebagai bagian dari proses hukum. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Penyidik juga menegaskan, selain pengembalian uang negara, para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya cukup berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik Sidoarjo karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perkara ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa lebih transparan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bantuan pihak ketigaBPDDana desakades entalsewukejari sidoarjokorupsi
Post Sebelumnya

Mantan Hakim Agung Beberkan Syarat Jerat Korupsi

Post Selanjutnya

Kejari Sukabumi Usut Korupsi Disporapar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kejari Sukabumi Usut Korupsi Disporapar

Kejari Sukabumi Usut Korupsi Disporapar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.