Jakarta EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Komisi Reformasi Polri, yang dijadwalkan segera dilantik dalam satu hingga dua hari ke depan. Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Ikuti berita terlengkap di WA Channel EKOIN
Menurut Yusril, Presiden Prabowo menugaskan komisi tersebut untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Komisi ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi strategis terkait reformasi Polri yang nantinya diserahkan langsung kepada Presiden.
“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril.
Komisi Reformasi Polri
Tugas utama komisi ini mencakup pengkajian ulang mengenai kedudukan, ruang lingkup, serta kewenangan kepolisian. Hasil dari kajian tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, undang-undang kepolisian yang sudah berlaku lebih dari dua dekade perlu dievaluasi. Menurutnya, kondisi sosial dan tuntutan masyarakat saat ini menuntut adanya pembaruan menyeluruh.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yusril.
Dukungan dari Tokoh Nasional
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) sebelumnya mengusulkan pembentukan komisi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo pada Kamis (11/9/2025). Mereka berharap komisi diisi tokoh-tokoh nasional yang kredibel.
“Mungkin mantan Kapolri, mantan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil,” kata Alissa Wahid, salah satu tokoh GNB, Sabtu (13/9/2025).
Alissa juga menyebut keterlibatan lembaga seperti Komnas HAM penting untuk memberikan perspektif hak asasi manusia dalam kerja komisi. Ia menilai kepemimpinan tim ini idealnya berada di bawah seorang menteri koordinator atau pejabat tinggi pemerintah.
Pertemuan GNB dengan Presiden Prabowo turut dihadiri sejumlah tokoh seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Gomar Gultom, Romo Franz Magnis-Suseno, Komaruddin Hidayat, Bhikkhu Dhanmasubho, dan Laode M Syarif.
Tuntutan Reformasi Polri
Desakan reformasi Polri muncul setelah peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, yang meninggal usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
“Kami mengusulkan pembenahan utuh, terutama kebijakannya agar tidak ada ruang tindakan kekerasan eksesif yang dilakukan kepada rakyat,” kata Alissa.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan paradigma dalam tubuh kepolisian. Ia menyoroti fenomena viral di media sosial dengan tagar “1 hari 1 oknum” sebagai bukti bahwa masalah bukan hanya kasuistik, melainkan sistemik.
“Yang terpenting adalah reformasi paradigma, terkait dengan peran fungsi Polri dalam hidup bangsa dan negara,” tegas Alissa.
Selain isu kekerasan, GNB menekankan perlunya pencegahan praktik korupsi dan kolusi dalam tubuh institusi Tribrata. Reformasi struktural dipandang mendesak agar Polri kembali mendapatkan kepercayaan publik.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





