EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Panggil Staf Menteri Kasus Suap Hutan

KPK Panggil Staf Menteri Kasus Suap Hutan

KPK memanggil staf menteri terkait dugaan suap Inhutani V. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2025, memanggil Dida Mighfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus suap dalam pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Menurut keterangan resmi, pemanggilan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran Dida dinilai penting untuk mengurai alur dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola hutan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Suap Inhutani dan Dampaknya pada Hutan

Kasus dugaan suap pengelolaan hutan Inhutani V telah menjadi sorotan publik. KPK menduga adanya aliran dana tidak resmi untuk memuluskan izin atau keuntungan tertentu dalam bisnis kehutanan.

Dugaan praktik tersebut dianggap merugikan negara, terutama dalam pengelolaan sumber daya hutan yang seharusnya dijaga demi kepentingan masyarakat luas. Inhutani sebagai perusahaan negara memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Berita Menarik Pilihan

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Selain memanggil staf menteri, KPK juga membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang diduga mengetahui skema pemberian suap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus bisa terungkap secara utuh.

Langkah KPK dalam Penelusuran Suap

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Dida Mighfar Ridha masih dalam tahap klarifikasi awal. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini bisa berkembang menjadi penyidikan lebih luas dengan menjerat aktor utama pemberi maupun penerima suap.

Sumber internal menyebut, penyidik menelusuri dokumen perizinan, aliran dana, hingga komunikasi pihak terkait. Data-data ini dianggap penting untuk membongkar jejaring praktik yang merugikan negara.

Sejumlah kalangan menilai, keterlibatan pejabat hingga staf kementerian dalam praktik suap dapat merusak integritas tata kelola kehutanan nasional. Karena itu, KPK diminta bersikap tegas dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan detail hasil pemeriksaan Dida. Namun publik menunggu langkah selanjutnya, apakah kasus akan masuk tahap penyidikan resmi atau masih sebatas pemeriksaan awal.

Dengan pemanggilan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap, khususnya yang menyangkut pengelolaan hutan sebagai salah satu aset penting negara.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat agar menjaga integritas dalam mengelola sektor kehutanan yang menyangkut kepentingan jangka panjang bangsa.

KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Publik berharap kasus serupa tidak lagi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat harus bebas dari praktik suap. Penegakan hukum yang konsisten akan memberi dampak besar pada tata kelola kehutanan nasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumInhutanikehutanankorupsiKPKsuap
Post Sebelumnya

Pemerintah Perkuat Industri Furnitur Nasional Jadi Andalan Ekspor Berbasis Bahan Baku Lokal

Post Selanjutnya

Kades Sukomulyo Magelang Terseret Kasus Korupsi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Post Selanjutnya
Kades Sukomulyo Magelang Terseret Kasus Korupsi

Kades Sukomulyo Magelang Terseret Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.