EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kades Sukomulyo Magelang Terseret Kasus Korupsi

Kejari Magelang menetapkan Kades Sukomulyo sebagai tersangka kasus korupsi APBDes dengan kerugian negara Rp727 juta. Modus korupsi dilakukan melalui proyek infrastruktur fiktif dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kades Sukomulyo Magelang Terseret Kasus Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi, sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp727 juta akibat penyalahgunaan dana pembangunan desa tersebut.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (17/9/2025). Ahmad Riyadi akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis.

Dalam foto yang beredar, Ahmad Riyadi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri, sebelum digiring menuju ruang tahanan kejaksaan.

Modus korupsi dana desa

Menurut Robby, korupsi dilakukan dengan cara melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan serta pembangunan talut. Proyek tersebut bahkan dijalankan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan resmi.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Selain itu, anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi. Akibatnya, rencana pembangunan fasilitas itu tidak pernah direalisasikan.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.

Kerugian negara miliaran rupiah

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp727.999.149. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa justru raib untuk kepentingan pribadi.

Hingga kini, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Ahmad Riyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda signifikan.

Penindakan ini menjadi peringatan bagi para aparatur desa agar lebih transparan dalam mengelola APBDes. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak kembali disalahgunakan.

Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sukomulyo menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Kejaksaan berharap langkah hukum ini bisa menimbulkan efek jera sekaligus mendorong pengelolaan anggaran desa yang lebih akuntabel.

Kasus korupsi dana desa di Magelang menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap pengelolaan APBDes masih sangat dibutuhkan.

Kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan seorang kepala desa menegaskan lemahnya sistem pengawasan internal.

Penegakan hukum tegas, seperti penahanan tersangka, menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyalahgunaan anggaran publik bisa berdampak langsung pada pembangunan desa yang seharusnya dinikmati warga.

Ke depan, transparansi, keterlibatan masyarakat, dan komitmen aparatur desa sangat penting agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.

Masyarakat diharapkan aktif mengawasi penggunaan anggaran desa agar lebih transparan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem audit internal untuk mencegah kebocoran dana.

Pendidikan antikorupsi bagi perangkat desa bisa menjadi langkah pencegahan sejak dini.

Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus serupa hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Dana desa semestinya dikelola untuk kesejahteraan warga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDeDana desakadeskejaksaankorupsiMagelang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
17

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
92

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
59

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Trump Kecam Serangan Israel ke Doha, AS Klaim Sudah Peringatkan Qatar

Trump Kecam Serangan Israel ke Doha, AS Klaim Sudah Peringatkan Qatar

10 September 2025
15
OJK Catat 47 Bisnis ITSK Terdaftar, 10 di Antaranya Kredit Alternatif

OJK Catat 47 Bisnis ITSK Terdaftar, 10 di Antaranya Kredit Alternatif

8 Juli 2025
8
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

28 Agustus 2025
5
Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

7 Februari 2025
14
Istana Bantah PBB Naik Akibat Kurang Anggaran

Istana Bantah PBB Naik Akibat Kurang Anggaran

14 Agustus 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.