EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi

MK menolak uji materi syarat pendidikan calon polisi karena pemohon tak punya kedudukan hukum. Putusan ini menegaskan aturan pendidikan calon polisi sah dan konstitusional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan calon anggota kepolisian. Penolakan diputuskan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. Putusan disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).

[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Ketua MK Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memimpin jalannya sidang. Majelis hakim menegaskan, pemohon tidak bisa membuktikan kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya aturan terkait syarat pendidikan calon polisi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, syarat pendidikan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi ketentuan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dianggap tidak dapat diterima.

MK tegaskan syarat pendidikan calon polisi

Majelis hakim menyebutkan bahwa aturan tentang syarat pendidikan calon anggota kepolisian merupakan bagian dari kewenangan legislator. Menurut MK, syarat ini ditetapkan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

“Pemohon tidak dapat menjelaskan secara meyakinkan kerugian konstitusional yang dialami, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, ketentuan syarat pendidikan calon polisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku. MK menegaskan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam aturan tersebut.

Putusan MK dan implikasi hukum

Penolakan uji materi ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang tidak dapat mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hakim juga menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan harus memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Dalam catatan sidang, majelis hakim menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan norma yang dipersoalkan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi preseden dalam perkara serupa. Ke depan, pihak yang ingin menguji undang-undang harus memastikan terlebih dahulu adanya kerugian konstitusional yang nyata dan dapat dibuktikan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, putusan ini memperkuat legitimasi syarat pendidikan calon polisi. Aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.

Sementara itu, MK berharap masyarakat dapat memahami peran lembaga peradilan konstitusi sebagai penafsir terakhir UUD 1945. Kewenangan MK terbatas pada pengujian konstitusionalitas, bukan pada kebijakan teknis terkait rekrutmen aparat negara.

Dengan demikian, syarat pendidikan calon polisi tetap sah diberlakukan dan menjadi rujukan dalam proses penerimaan anggota kepolisian. Keputusan ini juga menegaskan kembali prinsip kepastian hukum dalam sistem rekrutmen aparat penegak hukum.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: calon polisihukumkonstitusiMKsyarat pendidikan polisiuji materi
Post Sebelumnya

Kredit Nganggur RI Sentuh 2.372 Triliun Rupiah, BI Desak Bank Turunkan Bunga Kredit

Post Selanjutnya

Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.