EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pringsewu

Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pringsewu

Skandal korupsi bank BUMN Pringsewu rugikan negara Rp17,96 miliar. Kejati Lampung sita ratusan aset dari tersangka.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu EKOIN.CO – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi dana nasabah bank BUMN cabang Pringsewu, dengan kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar. Kasus ini melibatkan seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) berinisial CA yang diduga menggelapkan dana nasabah sepanjang 2021 hingga 2025. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Skandal korupsi dan aset disita

Penyerahan Tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025. Lokasi perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, sehingga proses hukum dijalankan di daerah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa CA, yang seharusnya menghimpun dana dan mengelola transaksi, justru diduga menyalahgunakan wewenangnya. “Tersangka CA. selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00,” kata Ricky.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menegaskan keseriusannya dengan menyita 613 barang bukti dari tangan tersangka. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga sejumlah rekening tabungan di berbagai bank.

Jumlah barang bukti yang masif ini memperlihatkan besarnya dugaan korupsi yang dilakukan. Tindakan penyitaan juga menegaskan bahwa dana nasabah diduga kuat dialihkan untuk memperkaya diri tersangka.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Proses hukum dan dakwaan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), CA resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Penahanan berlangsung 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu tengah menyusun surat dakwaan. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan bank BUMN besar serta menyangkut dana nasabah. Penindakan yang cepat oleh Kejati Lampung diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat maupun pengelola keuangan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan.

Proses hukum akan menjadi babak penentu apakah CA terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan. Persidangan nantinya dipastikan menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Skandal korupsi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di sektor perbankan harus terus diperketat. Penyelewengan yang melibatkan aparat internal bisa menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank BUMN.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asetbank BUMNKejati LampungkorupsipringsewuSkandal
Post Sebelumnya

PNLG Forum 2025: Jakarta Perkuat Kolaborasi Pembangunan Pesisir

Post Selanjutnya

Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.