EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pringsewu

Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pringsewu

Skandal korupsi bank BUMN Pringsewu rugikan negara Rp17,96 miliar. Kejati Lampung sita ratusan aset dari tersangka.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu EKOIN.CO – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi dana nasabah bank BUMN cabang Pringsewu, dengan kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar. Kasus ini melibatkan seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) berinisial CA yang diduga menggelapkan dana nasabah sepanjang 2021 hingga 2025. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Skandal korupsi dan aset disita

Penyerahan Tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025. Lokasi perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, sehingga proses hukum dijalankan di daerah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa CA, yang seharusnya menghimpun dana dan mengelola transaksi, justru diduga menyalahgunakan wewenangnya. “Tersangka CA. selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00,” kata Ricky.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menegaskan keseriusannya dengan menyita 613 barang bukti dari tangan tersangka. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga sejumlah rekening tabungan di berbagai bank.

Jumlah barang bukti yang masif ini memperlihatkan besarnya dugaan korupsi yang dilakukan. Tindakan penyitaan juga menegaskan bahwa dana nasabah diduga kuat dialihkan untuk memperkaya diri tersangka.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Proses hukum dan dakwaan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), CA resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Penahanan berlangsung 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu tengah menyusun surat dakwaan. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan bank BUMN besar serta menyangkut dana nasabah. Penindakan yang cepat oleh Kejati Lampung diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat maupun pengelola keuangan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan.

Proses hukum akan menjadi babak penentu apakah CA terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan. Persidangan nantinya dipastikan menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Skandal korupsi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di sektor perbankan harus terus diperketat. Penyelewengan yang melibatkan aparat internal bisa menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank BUMN.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asetbank BUMNKejati LampungkorupsipringsewuSkandal
Post Sebelumnya

PNLG Forum 2025: Jakarta Perkuat Kolaborasi Pembangunan Pesisir

Post Selanjutnya

Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.