Pringsewu EKOIN.CO – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi dana nasabah bank BUMN cabang Pringsewu, dengan kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar. Kasus ini melibatkan seorang Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) berinisial CA yang diduga menggelapkan dana nasabah sepanjang 2021 hingga 2025. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Skandal korupsi dan aset disita
Penyerahan Tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025. Lokasi perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, sehingga proses hukum dijalankan di daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa CA, yang seharusnya menghimpun dana dan mengelola transaksi, justru diduga menyalahgunakan wewenangnya. “Tersangka CA. selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00,” kata Ricky.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menegaskan keseriusannya dengan menyita 613 barang bukti dari tangan tersangka. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga sejumlah rekening tabungan di berbagai bank.
Jumlah barang bukti yang masif ini memperlihatkan besarnya dugaan korupsi yang dilakukan. Tindakan penyitaan juga menegaskan bahwa dana nasabah diduga kuat dialihkan untuk memperkaya diri tersangka.
Proses hukum dan dakwaan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), CA resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Penahanan berlangsung 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu tengah menyusun surat dakwaan. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan bank BUMN besar serta menyangkut dana nasabah. Penindakan yang cepat oleh Kejati Lampung diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat maupun pengelola keuangan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan.
Proses hukum akan menjadi babak penentu apakah CA terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan. Persidangan nantinya dipastikan menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Skandal korupsi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di sektor perbankan harus terus diperketat. Penyelewengan yang melibatkan aparat internal bisa menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank BUMN.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





