EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Jejak Aset Korupsi Zarof Ricar Terbongkar Kejagung Sita Harta 35 Miliar Rupiah

Kejagung menyita tujuh bidang tanah Rp35,1 miliar milik Zarof Ricar di Pekanbaru. Aset korupsi disamarkan atas nama anak-anaknya sebagai modus pencucian uang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali mengungkap jejak korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dengan menyita tujuh bidang tanah bernilai Rp35,1 miliar di Pekanbaru. Aset tersebut diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang yang disamarkan atas nama anak-anaknya. Langkah ini menambah panjang daftar harta karun korupsi yang berhasil diamankan negara. Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN.

Penyitaan Aset Korupsi di Pekanbaru

Pusat Penerangan Hukum Kejagung memastikan penyitaan aset tanah yang terdaftar atas nama Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini, dua anak Zarof Ricar. Penyidik menemukan dua bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai yang bernilai tinggi, dengan kepemilikan atas nama Ronny.

Selain itu, tiga bidang tanah kosong di kawasan yang sama juga diamankan karena terdaftar atas nama Diera. Penyitaan ini menunjukkan pola sistematis yang dipakai Zarof untuk menyamarkan kepemilikan harta hasil korupsi melalui keluarganya.

Tak berhenti di sana, Kejagung turut menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru. Keduanya kembali terdaftar atas nama Ronny, menegaskan peran keluarga dalam penyamaran aset korupsi tersebut.

Modus Licik Zarof Ricar

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan nilai total aset yang disita mencapai Rp35,1 miliar dengan luas keseluruhan sekitar 13.362 meter persegi. “Ada dua bidang tanah serta bangunan di Marpoyan Damai atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, tiga bidang tanah lain atas nama putri Zarof, Diera Cita Andini, juga berhasil diamankan. Dengan demikian, pola penyamaran harta dilakukan secara berlapis untuk menyulitkan pelacakan.

Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam memiskinkan koruptor dan menutup ruang penyembunyian aset. Upaya ini dianggap penting untuk menekan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus Zarof sendiri berawal dari praktik suap, gratifikasi, dan dugaan pemufakatan jahat dalam perkara hukum di Mahkamah Agung sepanjang 2012–2024. Skandal ini juga mencuat dalam kasus vonis bebas kontroversial yang melibatkan nama Gregorius Ronald Tannur.

Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum serta Peradilan MA, telah divonis 18 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah memperberat putusan sebelumnya.

Putusan banding ini mempertegas posisi Zarof sebagai salah satu aktor besar dalam jaringan korupsi peradilan yang merusak kepercayaan publik. Kini, dengan penyitaan harta senilai miliaran rupiah, negara semakin menegaskan komitmen untuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan korupsi.

Kejagung memastikan bahwa proses penelusuran harta tidak akan berhenti di Pekanbaru. Penyidik masih melacak kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan di wilayah berbeda, baik melalui keluarga maupun pihak ketiga.

Dengan langkah ini, publik diharapkan melihat bahwa penyidikan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis, melainkan berlanjut ke tahap pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Kasus korupsi Zarof Ricar menegaskan kembali bahwa penyamaran harta melalui keluarga menjadi modus yang sering digunakan.

Penyitaan tujuh bidang tanah di Pekanbaru bernilai Rp35,1 miliar memberi sinyal kuat bahwa negara tidak segan memiskinkan koruptor.

Upaya Kejaksaan Agung ini juga sekaligus memberi pesan peringatan bahwa keadilan hukum tidak berhenti pada vonis penjara.

Dengan terungkapnya aset yang disamarkan atas nama anak, publik semakin memahami betapa sistematisnya praktik pencucian uang yang dijalankan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan aset pejabat negara guna mencegah praktik serupa terulang. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: KejagungkorupsiPekanbarupencucian uangpenyitaan asetZarof Ricar
Post Sebelumnya

Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pringsewu

Post Selanjutnya

Peringatan Harhubnas Ke-55: Bakti Transportasi untuk Negeri

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Peringatan Harhubnas Ke-55: Bakti Transportasi untuk Negeri

Peringatan Harhubnas Ke-55: Bakti Transportasi untuk Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.