Jakarta,EKOIN.CO- TNI Angkatan Darat memastikan sidang kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank Muhammad Ilham Pradipta (37) dengan terdakwa Kopda F dan Serka N akan digelar secara terbuka. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kasus penculikan yang berujung hilangnya nyawa seorang pegawai bank.
Berita terbaru lainnya dapat dibaca di saluran WA Channel EKOIN: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa sidang tersebut tidak akan dilakukan tertutup. Hal ini untuk memastikan adanya transparansi hukum sekaligus menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan aturan secara adil. “Sidangnya terbuka, supaya semua pihak bisa mengetahui proses hukum yang berjalan,” kata Wahyu.
Menurut keterangan resmi, sidang Kopda F dan Serka N akan dilakukan di Pengadilan Militer, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Oditur Militer. Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian masyarakat karena menyangkut perbuatan kriminal serius yang dilakukan anggota aktif TNI AD.
Sidang Terbuka Kasus Penculikan
Kadispenad Wahyu Yudhayana menjelaskan, TNI AD berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi perkara yang melibatkan prajuritnya. Ia memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat telah menyampaikan arahan agar semua proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutupi. Transparansi itu penting,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Ilham Pradipta ditemukan tewas setelah sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dari hasil penyelidikan, Kopda F dan Serka N diduga kuat terlibat langsung dalam penculikan yang berujung pada pembunuhan tersebut.
Polisi militer sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kedua terdakwa kepada Oditurat Militer. Setelah itu, proses persidangan ditetapkan digelar terbuka agar publik bisa mengikuti jalannya pemeriksaan.
Komitmen TNI pada Transparansi Hukum
Menurut Wahyu, keputusan sidang terbuka bukan hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga bagian dari upaya reformasi hukum di tubuh TNI. “Kami ingin menunjukkan bahwa prajurit yang bersalah tetap akan dihukum sesuai ketentuan. Tidak ada impunitas,” katanya.
Ia menambahkan, sidang ini akan menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI bahwa pelanggaran hukum berat tidak akan ditoleransi. Kasus tersebut dipandang serius mengingat korban merupakan warga sipil yang sedang bekerja.
Hingga kini, keluarga korban masih menantikan keadilan. Mereka berharap proses persidangan benar-benar bisa mengungkap motif dan peran masing-masing terdakwa dalam penculikan yang berujung kematian itu.
Kasus penculikan ini sebelumnya mencuat ke publik setelah korban dilaporkan tidak kembali ke rumah usai bekerja. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi hingga ditemukan bukti keterlibatan dua prajurit aktif.
Selama proses penyidikan, Kopda F dan Serka N ditahan di tahanan militer. Keduanya disangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti mereka.
Proses hukum ini dipantau ketat oleh berbagai pihak, mulai dari lembaga hukum hingga organisasi masyarakat sipil. Publik juga menilai langkah sidang terbuka sebagai cara menjaga akuntabilitas institusi militer.
TNI AD sendiri menegaskan bahwa langkah tersebut akan menjadi standar baru dalam penanganan kasus besar yang melibatkan prajurit aktif, khususnya bila menyangkut tindak pidana serius.
Sidang terbuka Kopda F dan Serka N menunjukkan bahwa TNI AD serius menegakkan keadilan dalam kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank. Transparansi ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat pada proses hukum militer.
Publik menaruh perhatian besar karena kasus ini menyangkut nyawa seorang warga sipil yang menjadi korban kejahatan. Oleh sebab itu, persidangan ini diprediksi akan diikuti secara luas oleh masyarakat dan media.
Langkah TNI membuka persidangan adalah bentuk akuntabilitas institusi negara terhadap hukum. Hal ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada prajurit yang kebal hukum.
Keluarga korban masih menantikan keadilan dan berharap sidang benar-benar dapat mengungkap seluruh fakta, termasuk motif di balik penculikan.
Masyarakat pun diimbau untuk mengawal jalannya sidang hingga putusan akhir, agar transparansi hukum benar-benar terwujud dan menjadi preseden baik bagi kasus serupa di masa depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










