EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Buronan Penggelapan Jabatan Akhirnya Ditangkap di Semarang

Buronan Penggelapan Jabatan Akhirnya Ditangkap di Semarang

Tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan DPO ke-122 kasus penggelapan dalam jabatan di Semarang, sebagai bagian dari upaya serius untuk menegakkan hukum.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
20 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus yang selama ini mandek, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Identitas buronan yang diamankan diketahui bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha yang terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap di kediamannya, di Jl. Rasamala Utara III, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 September 2025. Penangkapan ini menandai keberhasilan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dalam menangkap DPO ke-122.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Namun, sejak putusan itu ditetapkan pada 5 September 2018, ia memilih untuk menghilang dan menghindari eksekusi hukum.

Penangkapan Buronan Menjadi Prioritas Utama

Keberhasilan penangkapan buronan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung untuk membersihkan daftar DPO yang menumpuk. Pihak Kejaksaan kini semakin gencar mengoptimalkan peran Tim Satgas SIRI untuk memburu para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Jaksa Agung sendiri secara langsung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran, sebab tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

Saat proses penangkapan, Elisabeth bersikap kooperatif, sehingga tidak ada perlawanan yang berarti dan seluruh proses berlangsung lancar. Setelah diamankan, buronan tersebut segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut, termasuk eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Menarik Pilihan

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Penangkapan DPO ke-122 ini mengirimkan pesan kuat kepada para buronan lain agar segera menyerahkan diri. Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya pencarian akan terus dilakukan, dan penegak hukum tidak akan pernah berhenti mengejar mereka. Imbauan ini diharapkan bisa memicu kesadaran para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum mereka akhirnya tertangkap.

Tindakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan salah satu contoh kejahatan ekonomi yang merugikan perusahaan dan pihak lain. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi pada saat ia masih menjabat sebagai karyawan di PT Eka Prima Graha, memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan aset perusahaan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun.

Penangkapan buronan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri setempat. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan mengamankan pelaku kejahatan yang bersembunyi di berbagai wilayah. Keberhasilan Tim Tabur dalam menangkap buronan menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa perbuatan pidana akan selalu dimintai pertanggungjawaban, cepat atau lambat.

Upaya Kejaksaan Agung untuk memburu para buronan adalah bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan inovasi di tubuh lembaga tersebut. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, Kejaksaan berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan setiap penangkapan DPO, Kejaksaan telah mengambil satu langkah maju dalam memastikan keadilan terwujud. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : [https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v](https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v)

 

Tags: buronanDPOhukumanKejaksaan AgungpenggelapanSemarang
Post Sebelumnya

Kunjungi Bendungan Jatigede, Menko AHY: Infrastruktur Vital Penopang Ketahanan Air, Energi, dan Pariwisata Jawa Barat*

Post Selanjutnya

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Post Selanjutnya
Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.