Semarang, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus yang selama ini mandek, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Identitas buronan yang diamankan diketahui bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, mantan karyawan PT Eka Prima Graha yang terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Ia ditangkap di kediamannya, di Jl. Rasamala Utara III, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 September 2025. Penangkapan ini menandai keberhasilan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dalam menangkap DPO ke-122.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Namun, sejak putusan itu ditetapkan pada 5 September 2018, ia memilih untuk menghilang dan menghindari eksekusi hukum.
Penangkapan Buronan Menjadi Prioritas Utama
Keberhasilan penangkapan buronan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung untuk membersihkan daftar DPO yang menumpuk. Pihak Kejaksaan kini semakin gencar mengoptimalkan peran Tim Satgas SIRI untuk memburu para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Jaksa Agung sendiri secara langsung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran, sebab tidak ada tempat yang aman bagi mereka.
Saat proses penangkapan, Elisabeth bersikap kooperatif, sehingga tidak ada perlawanan yang berarti dan seluruh proses berlangsung lancar. Setelah diamankan, buronan tersebut segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut, termasuk eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan DPO ke-122 ini mengirimkan pesan kuat kepada para buronan lain agar segera menyerahkan diri. Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya pencarian akan terus dilakukan, dan penegak hukum tidak akan pernah berhenti mengejar mereka. Imbauan ini diharapkan bisa memicu kesadaran para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum mereka akhirnya tertangkap.
Tindakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan salah satu contoh kejahatan ekonomi yang merugikan perusahaan dan pihak lain. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi pada saat ia masih menjabat sebagai karyawan di PT Eka Prima Graha, memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan aset perusahaan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun.
Penangkapan buronan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri setempat. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan mengamankan pelaku kejahatan yang bersembunyi di berbagai wilayah. Keberhasilan Tim Tabur dalam menangkap buronan menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa perbuatan pidana akan selalu dimintai pertanggungjawaban, cepat atau lambat.
Upaya Kejaksaan Agung untuk memburu para buronan adalah bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan inovasi di tubuh lembaga tersebut. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, Kejaksaan berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan setiap penangkapan DPO, Kejaksaan telah mengambil satu langkah maju dalam memastikan keadilan terwujud. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : [https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v](https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v)




