EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Suap Perizinan Hutan, Ada Kemungkinan KPK Panggil Dua Pejabat Menteri

Kasus Suap Perizinan Hutan, Ada Kemungkinan KPK Panggil Dua Pejabat Menteri

KPK membuka peluang memanggil pejabat setingkat menteri, termasuk Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya, dalam penyelidikan kasus suap pengelolaan kawasan hutan. Kasus suap ini terkait kerja sama antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng, dengan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
22 September 2025
Kategori HUKUM, LINGKUNGAN, PERISTIWA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Dalam pengembangan kasus ini, KPK membuka peluang lebar untuk memanggil pejabat setingkat menteri, termasuk Menteri Kehutanan yang saat ini dijabat oleh Raja Juli Antoni, dan mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menelusuri dugaan korupsi hingga ke level tertinggi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat didasarkan pada informasi dan bukti yang kuat. “Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025). Pernyataan ini memastikan bahwa KPK akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus suap yang merugikan negara ini.

Penyelidikan KPK mengarah pada kemungkinan keterlibatan pejabat kementerian setelah penyidik memanggil saksi Dida Migfar Ridha pada Rabu (17/9/2025). Dida, yang juga terseret dalam perkara ini, diketahui menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada era Menteri Siti Nurbaya dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional pada era Raja Juli Antoni. Keberadaan Dida di dua masa jabatan menteri berbeda ini menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk mendalami aliran dana dan perizinan.

Menelusuri Aliran Dana Hingga ke Pejabat Tinggi

KPK telah menyatakan akan menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus suap yang terkait dengan perizinan penggunaan lahan hutan di perusahaan BUMN Perum Perhutani. Indikasi adanya suap ini pertama kali ditemukan dalam kerja sama antara PT Inhutani V, yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani, dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung. KPK tidak hanya berhenti pada anak perusahaan, melainkan juga menelusuri kemungkinan uang mengalir ke induk perusahaannya, Perum Perhutani.

“Benar bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” ujar Asep Guntur Rahayu. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK berupaya mengungkap seluruh mata rantai korupsi, dari level paling bawah hingga ke atas. Selain itu, Asep juga menambahkan bahwa perizinan dalam kasus ini juga melibatkan kementerian dan pemerintah daerah. “Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” kata Asep, menegaskan cakupan penyelidikan yang luas.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap perizinan pemanfaatan hutan ini. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT PML, Djunaidi; serta staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025), dan kini telah ditahan di Rutan KPK.

Kronologi Suap dan Aset yang Disita KPK

OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (14/8/2025) berhasil mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung seluas ±56.547 hektar, dengan ±55.157 hektar di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meskipun sempat bermasalah pada 2018 terkait kewajiban pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung memutuskan PKS tersebut tetap berlaku pada 2023. Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama, dan disitulah PT PML disebut mulai mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi Dicky.

Modus kasus suap ini semakin terang. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang menguntungkan PT PML. Lalu, pada 2025, ia juga menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali mengakomodasi kepentingan PT PML. Puncak dari kasus suap ini terjadi pada Juli 2025, ketika Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. Selanjutnya, pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan bukti-bukti yang kuat, KPK berharap dapat membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ini, demi tegaknya keadilan dan pemulihan aset negara.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


10 Pilihan Judul Alternatif:

  1. KPK Ungkap Kasus Suap Kawasan Hutan, Panggil Menteri.
  2. Kasus Suap Inhutani: KPK Buka Peluang Panggil Menteri.
  3. Usut Kasus Suap Hutan, KPK Panggil Menteri dan Eks Menteri.
  4. KPK Menelusuri Aliran Dana di Kasus Suap Hutan.
  5. KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Hutan.
  6. OTT Kasus Suap Hutan, KPK Ungkap Aliran Dana.
  7. KPK Mendalami Kasus Suap di Kementerian Kehutanan.
  8. Kasus Suap Perizinan Hutan, KPK Panggil Pejabat.
  9. KPK Gencar Usut Kasus Suap di Sektor Kehutanan.
  10. KPK Buka Kesempatan Panggil Menteri Kasus Suap Hutan.

2 Kalimat Penting Ringkas:

KPK membuka peluang memanggil pejabat setingkat menteri, termasuk Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya, dalam penyelidikan kasus suap pengelolaan kawasan hutan. Kasus suap ini terkait kerja sama antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng, dengan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak.

6 Tag:

KPK, Korupsi, Kasus Suap, Kehutanan, Raja Juli Antoni, Siti Nurbaya

Meta Title SEO:

KPK Usut Kasus Suap Hutan, Menteri Raja Juli Dipanggil

Meta Description SEO:

KPK membuka peluang memanggil Menteri Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya dalam penyidikan kasus suap pengelolaan kawasan hutan. Simak selengkapnya.

Tags: kasus suapkehutanankorupsiKPKRaja Juli AntoniSiti Nurbaya
Post Sebelumnya

Rahasia Berbicara Kritis yang Meyakinkan Tidak Mudah Dipatahkan

Post Selanjutnya

Pemerintah Kaji Subsidi Listrik Tanpa Naik Tarif

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Post Selanjutnya
Pemerintah Kaji Subsidi Listrik Tanpa Naik Tarif

Pemerintah Kaji Subsidi Listrik Tanpa Naik Tarif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.