EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Korupsi PT LEB, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Kejati Lampung tetapkan tiga pejabat PT LEB sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp271 miliar. Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, ikut dijerat hukum dalam perkara ini.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
23 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Korupsi PT LEB, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest senilai Rp271 miliar di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Ikuti berita terkini hanya di WA Channel EKOIN.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari jajaran pimpinan PT LEB. Mereka adalah Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017, Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriyadi, serta Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin malam, 22 September 2025. Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink khas Kejaksaan, menandai status hukum baru mereka.

Korupsi Dana Participating Interest

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja OSES. Nilai kerugian yang muncul dari dugaan praktik tersebut ditaksir mencapai 17.286.000 dolar Amerika, atau setara dengan Rp271 miliar.

Participating interest sendiri merupakan hak keikutsertaan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas, yang seharusnya memberi keuntungan bagi daerah. Namun, menurut penyidik, dana besar itu justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Armen Wijaya menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pejabat PT LEB. “Hermawan Eriyadi Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut. Dugaan sementara, dana participating interest dipindahkan ke pos-pos yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Peran Heri Wardoyo dan Jejak Politiknya

Nama Heri Wardoyo menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi ini. Sebelum duduk sebagai komisaris PT LEB, ia dikenal sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017. Keterlibatannya di perusahaan energi daerah Lampung menambah dimensi politik dalam perkara ini.

Heri Wardoyo bersama dua pejabat lain kini harus menghadapi proses hukum yang akan berlanjut pada tahap penahanan dan persidangan. Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

Selain pemeriksaan terhadap tiga pejabat utama tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari pengelolaan dana participating interest. Hal ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Kejati Lampung untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke rekening pribadi atau pihak ketiga.

Masyarakat Lampung disebut memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini, mengingat nilai kerugian yang muncul sangat besar dan seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Lampung menilai langkah Kejati sudah tepat, namun mereka mendesak agar penyidikan dilakukan menyeluruh hingga tuntas. Transparansi kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana migas daerah.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, sorotan publik kini mengarah pada sistem pengawasan pengelolaan participating interest. Aparat hukum diingatkan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kasus korupsi PT LEB menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan pengelolaan participating interest. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar, persoalan ini menggambarkan betapa besar potensi penyalahgunaan di sektor energi daerah.

Proses hukum yang menjerat mantan pejabat daerah dan pimpinan PT LEB harus menjadi pelajaran bahwa posisi strategis bukan tameng dari jeratan hukum.

Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola migas agar dana participating interest benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan masyarakat.

Kejati Lampung dituntut untuk menuntaskan perkara ini tanpa kompromi dan menghadirkan transparansi penuh di hadapan publik.

Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi jalannya persidangan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Heri Wardoyokasus hukum.Kejati Lampungkorupsiparticipating interestPT LEB
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
109

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar Senilai Rp30 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar Senilai Rp30 Miliar

14 Agustus 2025
5
Dugaan Korupsi Laptop, Google Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi Laptop, Google Diperiksa Kejagung

2 Juli 2025
16
Pemerintah Tambah Bansos dan Subsidi Gaji untuk Jaga Konsumsi

Kepulangan Jamaah Haji Diiringi Inovasi Layanan Bandara

12 Juni 2025
8
IPB University dan TNI Kolaborasi Bangun Kompi Produksi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

IPB University dan TNI Kolaborasi Bangun Kompi Produksi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

23 April 2025
18
PTBA Tunda Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu

PTBA Tunda Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu

12 September 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.