Bandar Lampung, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest senilai Rp271 miliar di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Ikuti berita terkini hanya di WA Channel EKOIN.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari jajaran pimpinan PT LEB. Mereka adalah Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017, Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriyadi, serta Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin malam, 22 September 2025. Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink khas Kejaksaan, menandai status hukum baru mereka.
Korupsi Dana Participating Interest
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja OSES. Nilai kerugian yang muncul dari dugaan praktik tersebut ditaksir mencapai 17.286.000 dolar Amerika, atau setara dengan Rp271 miliar.
Participating interest sendiri merupakan hak keikutsertaan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas, yang seharusnya memberi keuntungan bagi daerah. Namun, menurut penyidik, dana besar itu justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Armen Wijaya menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pejabat PT LEB. “Hermawan Eriyadi Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut. Dugaan sementara, dana participating interest dipindahkan ke pos-pos yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Peran Heri Wardoyo dan Jejak Politiknya
Nama Heri Wardoyo menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi ini. Sebelum duduk sebagai komisaris PT LEB, ia dikenal sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017. Keterlibatannya di perusahaan energi daerah Lampung menambah dimensi politik dalam perkara ini.
Heri Wardoyo bersama dua pejabat lain kini harus menghadapi proses hukum yang akan berlanjut pada tahap penahanan dan persidangan. Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.
Selain pemeriksaan terhadap tiga pejabat utama tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari pengelolaan dana participating interest. Hal ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Kejati Lampung untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke rekening pribadi atau pihak ketiga.
Masyarakat Lampung disebut memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini, mengingat nilai kerugian yang muncul sangat besar dan seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Lampung menilai langkah Kejati sudah tepat, namun mereka mendesak agar penyidikan dilakukan menyeluruh hingga tuntas. Transparansi kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana migas daerah.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, sorotan publik kini mengarah pada sistem pengawasan pengelolaan participating interest. Aparat hukum diingatkan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kasus korupsi PT LEB menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan pengelolaan participating interest. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar, persoalan ini menggambarkan betapa besar potensi penyalahgunaan di sektor energi daerah.
Proses hukum yang menjerat mantan pejabat daerah dan pimpinan PT LEB harus menjadi pelajaran bahwa posisi strategis bukan tameng dari jeratan hukum.
Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola migas agar dana participating interest benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan masyarakat.
Kejati Lampung dituntut untuk menuntaskan perkara ini tanpa kompromi dan menghadirkan transparansi penuh di hadapan publik.
Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi jalannya persidangan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










