Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan eksekusi terhadap 200 penunggak pajak besar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 60 triliun. Data ini diperoleh dari wajib pajak yang telah memiliki status hukum tetap (inkrah), sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak yang sempat mengalami kontraksi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, “Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi.” Penindakan ini diharapkan mendongkrak penerimaan negara di tengah realisasi pajak hingga Agustus 2025 yang menurun 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya menyatakan, target penagihan untuk 200 penunggak pajak besar ini diperkirakan mencapai Rp 50-60 triliun. Proses ini melibatkan kerja sama intensif antara Kemenkeu dengan instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemenkeu juga melakukan pertukaran data dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempermudah proses penarikan pajak. “Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak,” tambah Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya dan menutup celah bagi penghindaran pajak, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat tercapai sesuai target tahun ini.
Strategi Penagihan 200 Penunggak Pajak Jumbo
Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp 1.135,4 triliun, atau 54,7 persen dari proyeksi tahun ini. Penurunan ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari perkiraan. Dengan eksekusi terhadap 200 penunggak pajak jumbo, Kemenkeu optimistis bisa menutup defisit penerimaan.
Selain penegakan hukum, strategi lain termasuk penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang tepat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis penerimaan negara.
Purbaya menambahkan, realisasi penerimaan pajak tahun ini masih memungkinkan tercapai jika kuartal IV berjalan sesuai proyeksi, termasuk adanya stimulus ekonomi dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak. “Kalau Kuartal IV, Oktober, November, Desember masih keburu ya, dengan pemberitaan stimulus, saya sih optimis,” ungkapnya.
Kolaborasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Kemenkeu memanfaatkan sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan PPATK untuk memastikan penagihan berjalan efektif. Pertukaran data dengan lembaga terkait mempercepat identifikasi dan penindakan wajib pajak yang menunggak.
Kerja sama ini dianggap penting untuk menghadapi kompleksitas penunggakan pajak dalam skala besar. Purbaya menegaskan, tidak ada toleransi bagi penunggak pajak yang berupaya menghindari kewajiban, sehingga eksekusi hukum menjadi langkah yang tegas dan terukur.
Penagihan terhadap 200 wajib pajak besar ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mendongkrak penerimaan pajak di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus meningkatkan disiplin dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Selain itu, Kemenkeu terus memantau dan mengevaluasi realisasi penerimaan secara berkala, memastikan setiap kebijakan fiskal dan penegakan hukum memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Fokus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penerimaan negara tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus menjaga keadilan fiskal. Penagihan 200 penunggak pajak besar diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi kewajiban perpajakan secara konsisten.
Penerimaan pajak yang optimal dianggap kunci dalam mendukung program pembangunan nasional, dari investasi infrastruktur hingga penyediaan layanan publik yang lebih baik. Target Rp 60 triliun dari eksekusi ini menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin pajak.
Ke depan, Kemenkeu berencana memperluas basis data dan meningkatkan sistem pengawasan pajak untuk mengantisipasi penunggakan di masa mendatang. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem pajak yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





