EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Dimulai Awal Oktober

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Dimulai Awal Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Ray oleh Ray
23 September 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di ruang utama pengadilan setempat.

Informasi jadwal tersebut bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL ini diajukan Nadiem menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian bunyi agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Selanjutnya, gugatan praperadilan ini bermula dari penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap langkah-langkah penegak hukum. “Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada keabsahan tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, memaparkan dasar gugatan mereka. Tim hukum mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka karena dianggap tidak memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” tambahnya.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menduga kebijakan yang diterbitkan di era Nadiem menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tags: alat buktiaudit BPKaudit BPKPgugatanKapuspenkum Kejagung Anang SupriatnaKasus Korupsi ChromebookKejaksaan Agungkerugian negarakuasa hukum Hana PertiwiNadiem MakarimpenahananPenetapan TersangkaPengadilan Negeri Jakarta SelatanpraperadilanSidang perdanatersangka
Post Sebelumnya

Bersaing! Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dengan yang Dibentuk Kapolri, Ada Nama Brigjen Tedjo Kusumo

Post Selanjutnya

Menteri PKP Ungkap 15 Kasus Hukum di Lingkungan Kementerian PKP

Ray

Ray

Berita Terkait

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Meri Hoegeng foto Dokumen Rama Hoegeng

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Menteri PKP Ungkap 15 Kasus Hukum di Lingkungan Kementerian PKP

Menteri PKP Ungkap 15 Kasus Hukum di Lingkungan Kementerian PKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.