Jakarta EKOIN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan sejumlah produk kopi dan obat tradisional dari pasaran setelah terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dalam hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Agustus 2025, sebanyak 19 produk resmi ditarik, termasuk empat merek kopi yang populer di masyarakat. Temuan ini menegaskan bahaya serius dari peredaran produk herbal dan minuman yang ternyata dicampur bahan kimia keras tanpa izin. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Kopi Berbahaya Mengandung BKO
Empat merek kopi yang ditarik adalah Kopi Macho, Kopi Jantan Gali-gali, Kopi Arjuna, dan Kopi Stamina Dewa Jantan. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa seluruh produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, zat kimia keras yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam obat resep untuk pengobatan disfungsi ereksi.
BPOM menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan maupun minuman tradisional sangat berisiko. Efek sampingnya dapat berupa gangguan fungsi organ vital hingga kematian. Ironisnya, produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim meningkatkan vitalitas pria, padahal justru membahayakan kesehatan konsumen.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, BPOM langsung memblokir tautan penjualan daring sekaligus menyisir toko fisik yang masih memasarkan produk-produk tersebut. Langkah cepat ini diambil demi mencegah risiko lebih besar bagi masyarakat.
Daftar Produk Lain yang Ditarik
Selain empat produk kopi berbahaya, terdapat 15 produk lain yang ikut ditarik BPOM. Produk-produk ini mencakup jamu, madu, kapsul herbal, hingga obat pelangsing yang ternyata mengandung berbagai jenis bahan kimia berbahaya.
Daftar lengkap tersebut antara lain: Dewa Ranjang Black, Brantas, Madu Tahan Lama, Urat Kuda, Jamu Kupu-kupu Malam, Klebun, Xian Ling, Jempol Kecetit, Brastomolo Kecetit, Kapsul Herbal Sari Buah Tin, Maxman Capsules, Urat Kuda Ginseng & Sanrego, New Benpasti, Madu Ginseng Siberia, serta Slim Fast Super Strong.
Bahan berbahaya yang ditemukan beragam, mulai dari sildenafil, tadalafil, sibutramin, betametason, deksametason, hingga natrium diklofenak. Sebagian besar produk tersebut dijual dengan klaim meningkatkan stamina pria, sementara sisanya dipasarkan sebagai obat pegal linu atau pelangsing tubuh.
Dari total 19 produk, BPOM menyebut 12 produk ditemukan di pasaran konvensional, sedangkan 7 lainnya teridentifikasi dari pengawasan di platform daring. Fakta ini membuktikan bahwa distribusi produk berbahaya telah merambah berbagai jalur penjualan.
Kepala BPOM mengingatkan, “Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius.”
BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang mencampurkan bahan kimia ke dalam produk herbal demi keuntungan semata. Tindakan ini disebut sebagai bentuk kecurangan yang membahayakan dan merusak kepercayaan publik terhadap produk berbahan alam.
Lembaga pengawas ini menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran serupa. BPOM juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan, terutama terhadap produk obat tradisional dan suplemen yang kerap dijual bebas secara online.
Masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang menawarkan klaim berlebihan. Cek izin edar resmi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id agar terhindar dari risiko produk palsu maupun ilegal.
Dengan kasus ini, BPOM kembali menekankan pentingnya kewaspadaan publik dalam menghadapi maraknya peredaran produk kopi, jamu, dan suplemen yang diam-diam mengandung bahan kimia keras.
:
- BPOM telah menarik 19 produk, termasuk 4 merek kopi populer, dari pasaran karena mengandung bahan kimia berbahaya.
- Produk-produk tersebut terbukti mengandung sildenafil, sibutramin, hingga deksametason, yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
- Penggunaan bahan kimia dalam produk herbal menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan kematian.
- BPOM memperingatkan masyarakat untuk membeli produk hanya dari sumber resmi dan memeriksa izin edar.
- Penarikan ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih kritis terhadap klaim berlebihan dalam produk herbal dan kopi.:
- Konsumen sebaiknya selalu memeriksa keaslian izin edar sebelum membeli produk herbal atau kopi.
- Jangan mudah tergoda dengan klaim berlebihan seperti meningkatkan stamina atau vitalitas instan.
- Gunakan aplikasi resmi BPOM Mobile untuk mengecek keamanan produk.
- Laporkan produk mencurigakan ke BPOM agar pengawasan lebih efektif.
- Perhatikan kesehatan jangka panjang dengan memilih produk yang benar-benar aman dan legal.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










